GridPop.ID - Warga Dusun Kasremen, Desa kraton, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri dihebohkan dengan penangakapan seorang mucikari.
Seorang perempun berusia 21 tahun diciduk oleh Uni PPA Satreskrim Polres Pamekasan usai kepergok menjalankan bisnis prostitusi.
Mirisnya lagi bisnis prostitusi dijalankan di sebuah kamar kos.
Melansir TribunMadura.com, diungkapkan remaja putri berinisial SE menjalankan bisnis esek-eseknya melalui aplikasi MiChat.
SE menyediakan PSK di sebuah Kos Joker.
Ia kemudian menawarkan jasa prostitusi online melalui aplikasi tersebut.
PSK yang ditawarkan oleh tersangka berinisial RH (26), warga Cijujung Tengah, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menyampaikan saat penangkapan pihaknya mengamankan uang senilai Rp 350 ribu.
"Tersangka merupakan karyawan swasta," singkat AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Selasa (14/6/2022).
Kini, tersangka dikenai pasal 506 atau 296 KUHP dengan ancaman penjara selama 3 bulan atau 1 tahun penjara.
Kasus serupa pernah terjadi di Tulungagung.
Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, seorang remaja 18 tahun berinsial NKS menyewakan bilik cinta dengan target pasangan selingkuh.
Melansir dari Surya.co.id, bilik cinta milik NKS 18 tahun bertarif Rp 20 ribu per jam hingga ratusan ribu per malam.
Terbongkarnya penyewaan bilik itu berawal dari penggerebekan pasangan selingkuh.
Sebelum menangkap NKS, polisi menggerebek rumah kos di Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung tersebut pada Selasa (31/5/2022).
"Kami mendapat aduan masyarakat bahwa rumah kos itu sering dipakai menginap pasangan bukan suami istri," terang Kompol Ernawan, Kapolsek Tulungagung, Kamis (2/6/2022).
Ketika itu NKS menawarkan kamar kos 'short time' melalui Facebook. Polisi memantau pasangan yang menyewa kamar kos itu.
"Saat itu ada pasangan masuk ke kamar kos. Kami menunggu beberapa saat, baru kemudian menggerebeknya," sambung Ernawan.
Sewaktu penggerebekan, pasangan ini tidak bisa menunjukkan buku nikah.
GridPop.ID (*)