Find Us On Social Media :

Dinikahi Usai Berkali-kali Disetubuhi, Gadis 15 Tahun Ini Tergiur Begitu Dengar Janji Manis Oknum Kades yang Mau Belikan Mobil Pajero & Rumah, Begini Endingnya

By Ekawati Tyas, Kamis, 16 Juni 2022 | 13:22 WIB

Gadis muda di Ngawi dinikahi oknum kepala dusun setelah berkali-kali ditiduri.

"Pelaku SMN oknum Kasun di Desa Wonorejo Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi ini melakukan persetubuhan terhadap SC dengan iming-iming akan dinikahi," kata Winaya, Senin (13/6/2022).

Melansir Tribunnews.com, gadis belia yang jadi pemuas nafsu kadus tersebut baru dinikahi secara siri setelah beberapa kali ditiduri.

Pernikahan siri itu dilangsungkan pada, Sabtu (4/6/2022).

MSN dan SC menggelar pernikahan di kediaman salah satu tokoh masyarakat di desa Pelang Lor, Kecamatan Kedunggalar.

Tentu saja pernikahan kedua si kadus tersebut tanpa sepengetahuan istrinya yang berada di Taiwan.

Adapun ibu si gadis belia itu tak terima kala mendengar pernikahan tersebut.

Sayangnya, si ibu berada di Aceh dan tak bisa berbuat banyak hal.

Baca Juga: 'I Promise You', Ikhlas Terima Takdir Ditinggal Sang Kekasih Selamanya, Nabila Ishma Sampaikan Janji Terakhir untuk Emmeril Kahn Mumtadz

Sedangkan anaknya tersebut hanya tinggal bersama mantan mertuanya yang sudah lama tak menjalin komunikasi dengannya.

"Pelaku SMN oknum Kasun di Desa Wonorejo Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi ini melakukan persetubuhan terhadap SC dengan iming-iming akan dinikahi," kata Winaya, Senin (13/6/2022).

Sementara polres Ngawi gercep melakukan penyelidikan usai pihak keluarga membuat laporan.

Setelah 3 hari penyelidikan, si kades dipanggil untuk diperiksa dan langsung ditahan.

Akibat perbuatannya terlapor SMN disangkakan dengan Pasal 81 (1) atau Pasal 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)," terang AKBP Winaya.

GridPop.ID (*)