"Saya hobi nonton film porno juga, jadi menambah nafsu saya melihat anak anak perempuan," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia berujar para korban sudah dilecehkan lebih dari sekali.
"Satu orang bisa dua kali, Pak.
Saya selalu kasih uang Rp 5 ribu untuk membujuknya," ungkapnya.
Dilansir dari Sripoku.com, atas perbuatannya ini tersangka akan dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 tahun 2016, perubahan atas UU RI No.01 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, yang sebelumnya di atur dalam UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2022, tentang perlindungan anak.
"Nanti juga kita akan periksa kejiwaan dari tersangka," katanya.
GridPop.ID (*)