GridPop.ID - Seorang pria harus berurusan dengan polisi usai kedapatan mencabuli 18 bocah perempuan di Palembang, Sumatera Utara.
Diketahui korban rata-rata berusia 5 hingga 10 tahun.
Melansir Tribun Wow, sebelum beraksi pria bejat berinisial MG (30) tersebut mengiming-imingi para korban dengan uang Rp 5 ribu.
Tak hanya melakukan pencabulan, MG juga gemar pamer alat vital.
Usai orang tua korban melapor, kini MG telah ditahan di sel tahanan Polrestabes Palembang.
"Kami mengamankan satu orang laki-laki yang sudah belasan kali melakukan tindakan asusila kepada anak-anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Rabu (15/6/2022), dilansir Tribun Sumsel.
Perbuatan pelaku ternyata sudah dilakukan sejak 2021.
Ia memanfaatkan sebuah rumah kosong menjadi lokasi pelampiasan nafsunya.
Rumah tersebut berada di kawasan Kecamatan Kalidoni.
Tri menguraikan, pelaku menggunakn modus iming-iming uang jajan untuk para korban.
Korban yang terlena kemudian datang ke rumah kosong tersebut.
"Modus yang dia lakukan dengan menunjukkan alat kelaminnya.
Kemudian pelaku juga memasukkan tangannya ke dalam pakaian korban," ujar Tri.
Tak hanya memakai modus sogokan uang jajan, tapi pelaku juga mengancam akan memukul korban.
Hal itu dilakuan jika korban berani bercerita pada orang tua mereka.
Melansir Kompas.com, pria cabul tersebut mengaku jika korban rata-rata merupakan tetangga yang rumahnya dekat dengannya.
"Semuanya anak perempuan masih kecil.
Mereka menurut karena saya kasih uang," aku pelaku.
Aksi pelecehan yang dilakukan pelaku berdalih rasa senangnya pada anak-anak.
"Senang Pak sama anak-anak," ujarnya.
Pelaku ternyata kecanduan film porno sehingga begitu melihat anak perempuan akan mudah terangsang.
"Saya hobi nonton film porno juga, jadi menambah nafsu saya melihat anak anak perempuan," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia berujar para korban sudah dilecehkan lebih dari sekali.
"Satu orang bisa dua kali, Pak.
Saya selalu kasih uang Rp 5 ribu untuk membujuknya," ungkapnya.
Dilansir dari Sripoku.com, atas perbuatannya ini tersangka akan dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 tahun 2016, perubahan atas UU RI No.01 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, yang sebelumnya di atur dalam UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2022, tentang perlindungan anak.
"Nanti juga kita akan periksa kejiwaan dari tersangka," katanya.
GridPop.ID (*)