Modusnya, terdakwa yang mengaku sebagai dokter meminta uang membeli obat dan biaya pengobatan ayah NA yang sedang strok dan dirawat di rumah.
"Pernah minta Rp50 juta, terus emas sampai saya jual, dan tabungan saya juga saya kasih, sampai total Rp 300 juta, dan itu katanya buat perawatan ayah saya," katanya.
"Yang namanya anak, pasti batin saya tidak bisa menolak, karena untuk ayah sendiri," katanya.
Tapi, beberapa bulan tinggal satu rumah di Jambi, korban tidak melihat obat-obatan yang diberikan kepada ayahnya.
Hal tersebut membuat ibu korban mulai curiga, lantaran pelaku hanya tinggal di dalam rumah dan tidak pernah seperti layaknya seorang dokter.
Menyadari hal tersebut, NA akhirnya menggugat suaminya ke Pengadilan Negeri Jambi.
Di sini akhirnya terungkap, bahwa suaminya adalah seorang wanita bernama Erayani, namun mengaku sebagai Ahnaf Arrafif.
Ibu terdakwa pun ternyata masih hidup, tidak seperti cerita karangannya.
Titel dokter spesialis bedah syaraf lulusan New York yang dia dicantumkan pada paper bag dan souvenir pernikahan pun bualan belaka.
Atas perbuatannya, suami Nur didakwa dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
GridPop.ID (*)