“Dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati” tuturnya.
Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Prabumulih, Sumatera Selatan.
Diberitakan GridPop.ID sebelumnya diungkapkan seorang ayah Iso (38) memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur selama setahun.
Kasus ini terbongkar setelah korban Z memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya itu ke kakeknya MY (72).
Dalam laporannya itu, korban Z ditemani sang kakek MY mengaku peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (5/5/2022) sekitar pukul 24.00 WIB.
Tersangka Iso melakukan aksinya dengan cara mengikat tangan dan menutup mata korban.
Setelah itu, tersangka lalu melepasi pakaian korban dan memperkosa anak gadisnya itu tanpa rasa bersalah.
Usai melampiaskan nafsunya, tersangka lalu melepas ikatan dan mengancam korban agar tidak menceritakan tiap kali melakukan persetubuhan.
GridPop.ID (*)