Find Us On Social Media :

15 Tahun Jadikan Anak dan Cucunya Budak Nafsunya, Kakek Tega Rudapaksa Korban Bergiliran, Pengakuannya di Kantor Polisi Bikin Emosi!

By Andriana Oky, Jumat, 17 Juni 2022 | 16:03 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati” tuturnya.

Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Prabumulih, Sumatera Selatan.

Diberitakan GridPop.ID sebelumnya diungkapkan seorang ayah Iso (38) memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur selama setahun.

Kasus ini terbongkar setelah korban Z memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya itu ke kakeknya MY (72).

Baca Juga: Nafsu Birahi Memuncak Saat Lihat Anak Gadis Sedang Tidur Pulas, Bapak Tega Perkosa Darah Daging Sendiri hingga Hamil 5 Bulan, Terkuak Faktanya

Dalam laporannya itu, korban Z ditemani sang kakek MY mengaku peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (5/5/2022) sekitar pukul 24.00 WIB.

Tersangka Iso melakukan aksinya dengan cara mengikat tangan dan menutup mata korban.

Setelah itu, tersangka lalu melepasi pakaian korban dan memperkosa anak gadisnya itu tanpa rasa bersalah.

Usai melampiaskan nafsunya, tersangka lalu melepas ikatan dan mengancam korban agar tidak menceritakan tiap kali melakukan persetubuhan.

GridPop.ID (*)