GridPop.ID - Entah apa yang ada di pikiran ayah asal Ambon ini.
Ayah berinisial RH atau BO (51) ini tega memperkosa lima orang anaknya dan dua orang cucunya.
Kelima anak yang menjadi korban pemerkosaan BO yakni KH (16), IGH (18), EDH (24), LVH (27) dan anak yang masih berusia 9 tahun.
Melansir TribunJakarta.com diungkapkan bahwa aksi bejat RH ini dilakukan sejak tahun 2007 hingga terungkap pada tahun 2022.
Kronologi
Tindakan bejat lekau terungkap saat salah satu korban diantar ibunya pergi buang air besar di dekat sungai.
Saat sang ibu membersihkan kotoran korban, ia korban lantas menjerit kesakitan membuat ibunya bertanya.
Korban belum menjawab, hingga pada 4 Juni korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya pada ibunya.
“Beberapa hari kemudian pada tanggal 4 Juni 2022, korban bercerita semua kejadian yang dialaminya kepada ibunya,” kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon Ipda Moyo Utomo, kepada Kompas.com, Kamis (16/6/2022).
Mendengar hal tersebut, ibu korban langsung melapor ke polisi pada 6 Juni 2022.
Pelaku Ditangkap
Polisi lantas bergerak cepat meringkus pelaku di rumah.
Dalam penyelidikan terungkap jika pelaku selalu mengancam akan memukul korban saat akan melancarkan niat bejatnya.
“Tersangka selalu mengancam korban jangan bilang siapa-siapa karena nanti akan dipukul. Korban juga diancam akan dipukul dengan pecahan kaca,” jelas Ipda Moyo.
Takut dengan ancaman pelaku, korban pun tidak berani memberitahukan kejadian yang mereka alami kepada orang lain.
“Itu karena mereka selalu diancam jadi takut,” sambungnya.
Modus Pelaku
Saat diperiksa di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Ambon, terkuak modus RH atau BO tega merudapaksa anak dan cucunya.
Baca Juga: 'Saya Suruh Diam Saja' Ngaku Khilaf, Pria Ini 3 Kali Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil
Kepada polisi BO berkata tega memperkosa darah dagingnya sendiri, agar mereka tak kesakitan saat berhubungan dengan suaminya kelak.
“Jadi alasan pelaku itu, ingin menjadi pembuka jalan duluan agar mereka tidak merasa sakit ketika berhubungan badan dengan suaminya kelak,” ujar Kasi Humas Polresta Ambon kepada awak media di Mapolresta, Kamis (16/6/2022).
Aksi bejatnya terhadap tujuh korban ini lanjut Moyo, sudah dilakukan berulang kali semenjak mereka masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Untuk menanggung perbuatannya, RH dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati” tuturnya.
Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Prabumulih, Sumatera Selatan.
Diberitakan GridPop.ID sebelumnya diungkapkan seorang ayah Iso (38) memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur selama setahun.
Kasus ini terbongkar setelah korban Z memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya itu ke kakeknya MY (72).
Dalam laporannya itu, korban Z ditemani sang kakek MY mengaku peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (5/5/2022) sekitar pukul 24.00 WIB.
Tersangka Iso melakukan aksinya dengan cara mengikat tangan dan menutup mata korban.
Setelah itu, tersangka lalu melepasi pakaian korban dan memperkosa anak gadisnya itu tanpa rasa bersalah.
Usai melampiaskan nafsunya, tersangka lalu melepas ikatan dan mengancam korban agar tidak menceritakan tiap kali melakukan persetubuhan.
GridPop.ID (*)