Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kasus serupa pernah terjadi di Pati, Jawa Tengah,
Dua orang anak dibawah umur dicabuli seorang pria berusia 23 tahun.
Melansir Tribun Jateng via GridPop.ID, DJKS mengaku sebagai dukun menjalankan tipu muslihatnya dengan menakut-nakuti korban.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing menerangkan tersangka mengatakan di dalam perut mereka terdapat bayi jin berwarna merah.
Jin itu bisa dihilangkan dengan cara berhubungan badan.
“Jadi modus tersangka ini seperti itu. Dia melakukan tipu muslihat dengan cara mengaku sebagai orang pintar atau dukun,"
"Menyampaikan kepada korban bahwa di perut mereka ada jin dan untuk menghilangkannya, harus dilakukan hubungan intim sebanyak enam kali,” ungkap Christian dalam Konferensi Pers di Aula Sarja Arya Racana Polres Pati, Jumat (01/04/2022).
GridPop.ID (*)