Find Us On Social Media :

Disuruh Ganti Baju Pakai Sarung, Dua Bocah di Bawah Umur Ini Dirudapaksa Dukun, Modusnya Bikin Emosi!

By Andriana Oky, Sabtu, 18 Juni 2022 | 17:22 WIB

Ilustrasi pencabulan

GridPop.ID - Dua orang anak dibawah umur berusia 14 tahun menjadi korban pencabulan seorang pria.

Adalah M dan L, remaja putri asal Desa Pari, Pandeglang, Banten yang dicabuli oleh seorang dukun berinisial A

Melansir Tribunnews.com, diungkapkan kasus pencabulan ini terungkap saat korban melapor ke orang tua.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah dalam keterangannya, Sabtu (18/6/2022) menyebutkan modus pelaku adalah mengajak korban pergi ziarah.

Pelaku mengajak korban ziarah pada Senin (6/6/2022) sekira pukul 19.30 WIB.

"Korban L diajak untuk ziarah ke sumur Cililitan oleh pelaku lalu korban L mengajak M untuk menemani," papar Belny.

Setibanya di tempat tujuan, tersangka melakukan sebuah ritual dan meminta korban melepaskan pakaian, Korban diminta memakai sarung saja.

"Lalu tersangka memberikan minuman yang sudah diberikan ramuan yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dan pelaku langsung menjalankan aksinya," jelasnya.

Tak hanya sekali, pelaku kembali melancarkan tindakan bejatnya saat mengantarkan kedua korban pulang pada pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Disuruh Gurunya Gambar, Siswi SD Ini Justru Bongkar Perlakuan Cabul Pria Paruh Baya, Kronologi Pelecehan Seksual Tergambar Jelas di Hasil Karya Korban!

Di tengah perjalanan pelaku meminta kedua korban untuk berisitirahat . Pria 50 tahun kembali melakukan pencabulan ke korban M.

"Tersangka meminta korban M mengantar mencari daun melinjo untuk makan di rumah, akan tetapi pada saat perjalanan tersangka tak tertahankan lagi hasratnya lalu mengatakan kepada korban M, tetapi korban menolak kemudian tersangka memaksa sehingga terjadi pencabulan," paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kasus serupa pernah terjadi di Pati, Jawa Tengah,

Dua orang anak dibawah umur dicabuli seorang pria berusia 23 tahun.

Melansir Tribun Jateng via GridPop.ID, DJKS mengaku sebagai dukun menjalankan tipu muslihatnya dengan menakut-nakuti korban.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing menerangkan tersangka mengatakan di dalam perut mereka terdapat bayi jin berwarna merah.

Jin itu bisa dihilangkan dengan cara berhubungan badan.

“Jadi modus tersangka ini seperti itu. Dia melakukan tipu muslihat dengan cara mengaku sebagai orang pintar atau dukun,"

Baca Juga: Raba Dada hingga Singkap Rok Siswinya, Wali Kelas Madrasah Ibtidaiyah Tega Berbuat Cabul hingga Korban Trauma, Modus Pelaku Bikin Murka!

"Menyampaikan kepada korban bahwa di perut mereka ada jin dan untuk menghilangkannya, harus dilakukan hubungan intim sebanyak enam kali,” ungkap Christian dalam Konferensi Pers di Aula Sarja Arya Racana Polres Pati, Jumat (01/04/2022).

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Bawa Anaknya yang Telat Bicara Berobat ke Dukun, Ibu Muda Ini Pasrah Digauli Si 'Orang Pintar' dengan Dalih Metode Pengobatan