"Makanya kami melaporkannya dengan pasal 372 KUHP karena diduga kuat para terlapor ini dengan sengaja melakukan penggelapan terhadap aset yang dimiliki Tamara," jelaa Djohansyah.
Polda Jawa Barat hingga saat ini telah memeriksa 12 saksi soal kasus dugaan penggelapan aset yang dilaporkan Tamara Bleszynski.
Hal tersebut dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo.
"Sudah ada 12 saksi yang di-interview dan klarifikasi," kata Ibrahim Tompo kepada Kompas.com, Senin (20/6/2022).
Di sisi lain, dalam kasus ini, penyidik belum menetapkan tersangka terhadap tiga terlapor yang merupakan keluarga dari Tamara Bleszynski sendiri.
"Kasus masih lidik untuk pendalaman materi," ujar Ibrahim Tompo.
Adapun Tamara Bleszynski melaporkan tiga orang keluarganya ke Polda Jawa Barat pada 6 Desember 2021.
Masih melansir dari Tribun Seleb, Tamara Bleszynski tidak mau masalahnya yang ia hadapi soal penggelapan aset warisan ikut berbuntut kepada anak-anaknya.
Hal tersebut dikatakan Tamara Bleszynski kedapa sang kuasa hukumnya, Djohansyah.
"Selain menuntut haknya itu, yang juga jadi perhatian Tamara agar jangan sampai masalah ini berlarut-larut hingga turun ke anaknya nanti," ujar Djohansyah saat dihubungi awak media, Senin (20/6/2022).
Sehingga dengan cepat Tamara melalui tim kuasa hukumnya segera melaporkan dugaan penggelapen aset warisan ke Polda Jawa Barat.
"Tamara tidak ingin menurunkan masalah ke anaknya, makanya dia ingin menyelesaikan masalahnya sekarang," tutur Djohansyah.
GridPop.ID (*)