Karena takut diancam korban hanya diam, hingga akhirnya korban diungsikan ke kos-kosan di wilayah Balige, Toba.
"Saat diungsikan ke wilayah Kabupaten Toba, tersangka AS berpura-pura baik dan menghantarkan uang Rp 200 ribu setiap minggunya untuk kebutuhan korban di tempat kos-kosannya, lalu memaksa korban untuk bersetubuh," lanjut Walpon.
Korban Melahirkan
Entah setan apa yang merasuki AS dirinya masih saja ingin bersetubuh dengan anak tirinya dalam kondisi hamil.
Hingga awal Januari 2022 sekira pukul 13.00 WIB AS memaksa korban untuk bersetubuh padahal saat itu korban sudah mulai merasakan kontraksi.
Karena sudah pecah ketuban, pelaku kemudian membawa korban ke RSU Tarutung.
Di perjalanan, korban melahirkan setelah mendapat bantuan seorang bidan.
Korban Lapor ke Ayah Kandung
Pada 27 Mei 2022, korban meninggalkan rumah orang tua dan menghubungi ayah kandungnya melalui seorang warga.
"Di depan ayah kandungnya, korban juga mengaku pernah disetubuhi secara paksa oleh pelaku sebanyak dua kali di dalam mobil Toyota Yaris yang selalu dikendarai pelaku," tuturnya.
Atas perbuatan biadabnya, tersangka AS dijerat Pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1,2,3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," sambungnya.