"Obat-obatan yang diedarkan oleh tersangka juga tidak memiliki izin edar.
(Tersangka) mendapatkan obat-obatan tersebut melalui online," kata Budhi.
Sebelumnya, Budhi berujar bahwa L adalah pemilik salon kecantikan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Selama ini L sering melayani jasa penyuntikan silikon meski di luar usaha utamanya.
Diduga tindakan L melakukan penyuntikan silikon menjadi penyebab meninggalnya mahasiswi berinisial I.
I mengalami gangguan jaringan pada bagian bokong.
"Diduga meninggalnya korban ini karena ada terhambatnya jaringan pada bokong korban di mana setelah kami lakukan pemeriksaan di situlah telah dilakukan penyuntikan oleh tersangka L," ujar Budhi.
"Ada kesesuaian antara keterangan pelaku dengan hasil autopsi yang dikeluarkan Rumah Sakit Polri Kramatjati," sambung Budhi.
GridPop.ID (*)