GridPop.ID - Praktik suntik silikon ilegal yang menewaskan seorang mahasiswi terkuak.
Korban berinisial I (22) ditemukan meninggal dunia di kamar apartemen kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada, Rabu (8/6/2022).
Melansir Tribun Medan, meninggalnya I disebabkan karena praktik suntik silikon ilegal.
Setelah melalui proses penyidikan, kini diamankan dua orang tersangka.
Keduanya adalah transpuan berinisial A alias Lisa dan RH alias Bella.
Melansir Kompas.com, Lisa diketahui memiliki salon di kawasan Tangerang.
Bukan itu saja, ia juga melakukan praktik suntik silikon.
"(Tersangka) tidak memiliki keahlian dan kewenangan praktik kefarmasian.
Itu sekali pengerjaan (penyuntikan silikon) tarifnya Rp 2,5 juta," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pada Rabu (22/6/2022).
Bukan itu saja, L juga tak memiliki keahlian dalam praktik penyuntikan silikon.
Pun dengan sejumlah obat-obatan yang digunakan tak memiliki izin edar.
"Obat-obatan yang diedarkan oleh tersangka juga tidak memiliki izin edar.
(Tersangka) mendapatkan obat-obatan tersebut melalui online," kata Budhi.
Sebelumnya, Budhi berujar bahwa L adalah pemilik salon kecantikan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Selama ini L sering melayani jasa penyuntikan silikon meski di luar usaha utamanya.
Diduga tindakan L melakukan penyuntikan silikon menjadi penyebab meninggalnya mahasiswi berinisial I.
I mengalami gangguan jaringan pada bagian bokong.
"Diduga meninggalnya korban ini karena ada terhambatnya jaringan pada bokong korban di mana setelah kami lakukan pemeriksaan di situlah telah dilakukan penyuntikan oleh tersangka L," ujar Budhi.
"Ada kesesuaian antara keterangan pelaku dengan hasil autopsi yang dikeluarkan Rumah Sakit Polri Kramatjati," sambung Budhi.
GridPop.ID (*)