Find Us On Social Media :

Dianggap Tabu, Jamaah Haji Indonesia Terciduk Polisi Arab Saudi Merokok di Depan Masjid Nabawi, Begini Endingnya!

By Andriana Oky, Sabtu, 25 Juni 2022 | 17:02 WIB

Masjid Nabawi, Arab Saudi

GridPop.ID - Sebuah kejadian kurang menyenangkan terjadi halaman Masjid Nabawi.

Seperti yang diketahui Masjid Nabawi merupakan salah satu tempat suci di Madinah.

Masjid Nabawi diyakini sebagai masjid yang didirikan oleh Nabi Muhammad SAW.

Sayangnya salah seorang jemaah haji asal Indonesia kepergok merokok di halaman masjid tersebut.

Melansir TribunJateng.com diungkapkan pria asal Bekasi itu langsung didatangi pihak keamanan Arab Saudi.

Mereka bahkan sampai meminta paspornya.

Untungnya peristiwa tersebut dilihat oleh petugas penyelenggara ibadah haji Indonesia.

Pria itu pun bisa lolos dari ancaman hukuman.

Kepala Seksi Perlindungan Jemaah Daerah Kerja Madinah, Kolonel Laut Harun Al Rasyid, mengatakan, petugas Linjam langsung melobi ke petugas keamanan tersebut.

Baca Juga: Sempat Tertunda karena Pandemi Covid-19, Menag Umumkan Tahun Ini Indonesia Bakal Berangkatkan 100.051 Jemaah Haji ke Arab Saudi, Calon Jemaah Tahun 2020 Diprioritaskan!

"Kita janjikan ke mereka bila kesalahan itu tidak akan terulang lagi," kata Harun, ditemui Jumat (24/6/2022).

Belajar dari peristiwa ini, ia menghimbau para calon jemaah haji harus memahami aturan di sana.

Merokok dianggap tabu di Arab Saudi, apalagi di lingkungan tempat ibadah.

Dikutip dari media Arab Saudi, Al Arabiya, sejak 2018, negara kerajaan yang dipimpin oleh Pangeran Muhammad bin Salman itu semakin ketat soal aturan merokok.

Merokok di tempat seperti kompleks tempat ibadah, pendidikan, faskes, tempat olahraga, dan fasilitas publik menjadi pelanggaran.

Hukumannya tak main-main, yakni denda sebesar Rp 18 juta.

Sementara itu diberitakan Kompas.com mengungkapkan Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan baru bagi para jemaah haji Indonesia untuk bisa beribada di kawasan Raudhah di dalam Masjid Nabawi.

Pada tahun-tahun pelaksanaan ibadah haji sebelumnya, jemaah dari Indonesia dipersilakan antre dengan jemaah dari negara lain tanpa waktu khusus untuk beribadah di Raudhah.

Pada tahun ini mereka diwajibkan mendaftar terlebih dulu. Raudhah adalah sebuah area seluas kurang lebih 330 meter persegi yang berada dalam Masjid Nabawi di Madinah.

Baca Juga: Pemberangkatan Jamaah Haji 2021 Resmi Batal, Komisi VII DPR RI Minta Pemerintah Lobi Arab Saudi Soal Umrah

Tempat itu berada di antara rumah yang kini menjadi makam Rasulullah Muhammad S.A.W., dengan mimbar yang beliau gunakan untuk berdakwah.

Bagi umat Islam, Raudhah adalah tempat yang mulia dan istimewa. Sebab di tempat itu Muhammad S.A.W., beribadah hingga menerima wahyu.

Selain itu, Raudhah juga merupakan tempat Nabi Muhammad S.A.W., berdakwah sekaligus tempat salat para sahabat.

Kini untuk bisa beribadah di Raudhah, jemaah haji Indonesia harus mendapat izin (tasreh) yang akan diterbitkan oleh Panitia Pelaksana Ibadah Haji Daerah Kerja (Daker) Madinah.

Izin itu akan terlebih dulu diproses melalui sistem e-Hajj yang dikelola Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Setelah tasreh terbit, jemaah dipandu petugas Sektor dan Sektor Khusus Masjid Nabawi untuk antre sesuai jam yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Dulunya Sering Wara-wiri di Layar TV, Artis Ini Bikin Kaget Usai Kepergok Jadi Cleaning Service di Masjid Nabawi: Aku Bangga!

GridPop.ID (*)