Find Us On Social Media :

5 Hari Tidur Bersama Jenazah Cucu yang Dipenuhi Belatung, Fakta di Balik Hal yang Dilakukan Nenek di Surabaya Ini Pilu, Ternyata Bayi 5 Bulan Tewas Gegara Ulah Ibu

By Luvy Octaviani, Senin, 27 Juni 2022 | 19:21 WIB

Bayi 5 bulan tewas dianiaya ibu kandungnya di Surabaya sampai neneknya pasrah tiduri jasadnya 5 hari

Temuan hasil visum tersebut, telah dilakukan pencocokan terhadap hasil penyelidikan kepolisian. Ditemukan fakta, korban sudah dinyatakan tewas sejak Selasa (21/6/2022) sore. Artinya, korban tewas lima hari sebelum akhirnya dilaporkan oleh sang ibunda tersangka, yakni Eti, pada Sabtu (25/6/2022) malam. Tersangka melempar tubuh korban yang mungil dalam keadaan terlentang, dari pinggir hingga ke tengah area kasur yang berada di lantai dua rumahnya. Perlakuan kasar itu dilakukan sebanyak dua kali. Merasa si bayi tak kunjung diam, tersangka kemudian membalikkan tubuh bayi dalam keadaan tengkurap, lalu memukul punggungnya menggunakan telapak tangan. Kekerasan tersebut, dilakukan oleh tersangka sekitar pukul 16.00 WIB, seusai memandikan korban. "Dan pelaku membalikan tubuh dan memukul korban diam tidak bergerak. Pelaku meninggalkan dan dititipkan ke neneknya," pungkasnya. Setelahnya polisi kemudian menangkap Eka Sari Yuni Hartini (26) sebagai tersangka.Eka terbukti melakukan kekerasan terhadap korban atau anaknya yang berinisial ADO berusia lima bulan.Saat disinggung, mengenai dugaan keterlibatan sosok suami dalam kekerasan yang dilakukan tersangka, Kompol Roycke menegaskan, perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, tidak diketahui oleh sang suami.

Baca Juga: Dewi Perssik Asyik Bercengkrama dengan Saipul Jamil di Video Lama, Pakar Ekspresi Soroti Raut Sedih Angga Wijaya: Terlihat Sedih Banget

Akibat perbuatan penganiayaan yang dilakukan hingga menyebabkan korban tewas.Tersangka bakal dikenai Pasal 80 Ayat 3 UU RI No, 35 tahun 2002 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat 3 dan 4, UU RI 23 tahun 2001 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga."Ancaman kurungan penjara 20 tahun paling lama, dan atau pidana penjara 15 tahun," pungkasnya.GridPop.ID (*)