GridPop.ID - Seorang ibu seharusnya menyayangi anak yang sudah dilahirkannya.Namun hal keji justru tega dilakukan oleh wanita satu ini.Bukannya menyanyangi bayinya yang baru berusia 5 bulan, wanita ini malah menganiayanya hingga tewas.Tak sampai disitu, dirinya juga mengancam nenek si bayi agar tak melaporkan tindakannya ke polisi.Nenek si bayi 5 bulan ini juga pasrah 5 hari tidur bersama jenazah cucunya.Sudah tak tahan, Nenek sang bayi, Eti Suharti Basri (47) akhirnya memberanikan diri mengungkap kasus ini ke polisi.Dari hasil penyelidikan polisi, bayi berinisial ADO itu sebenarnya sudah tewas sejak Selasa (21/6/2022).Namun, rupanya Eti diancam akan dibunuh oleh anak kandungnya sendiri jika melaporkan kasus ini ke polisi.Dilansir dari laman tribunnews.com, diakui Eti, sebenarnya kondisi sang cucu yang sudah tewas sudah ia sadari saat hendak memandikannya pada Rabu (22/6/2022).
Sebab, sepanjang hari itu, cucunya tidak bergerak dan merengek layaknya bocah bayi.Namun, karena anaknya begitu serius dengan ancaman untuk menghabisi nyawanya, Eti pun bungkam, dan memilih untuk menurut."Saya takut sama Eka, (mau) dibunuh. Eka sudah ngancam saya, 'Mbah Eti ojo ngomong disek. Meneng.""Ngenteni aku sampai muleh'. (Anda diancam dibunuh) iya. Ya saya di dalam (rumah) terus enggak keluar," ungkap Eti saat ditemui TribunJatim.com, di kediamannya, Minggu (26/6/2022).Selama kurun waktu itu, Eti mengaku terpaksa tidur di samping jenazah sang cucu.Satu hingga dua hari berbaring di samping jenazah, Eti belum merasakan dampak yang signifikan.Namun, setelah menginjak hari ketiga, jenazah sang cucu mulai menimbulkan aroma tak sedap.Bahkan intensitasnya aromanya makin keluar, seiring mulai menghitamnya warna kulit tubuh sang cucu.Puncaknya, pada Sabtu (25/6/2022), selain aroma tak sedap yang makin menghantam indra penciumannya bertubi-tubi, ternyata jenazah sang cucu mulai bermunculan binatang parasit seperti belatung.
Juga disertai munculnya cairan dari permukaan kulitnya yang membusuk hingga merembes mengenai tubuh Eti yang terbaring di sampingnya."Saya sudah enggak enak. Saya lihati terus. Sudah ada binatangnya. Saya juga takut karena ada air di sebelah saya, waktu tidur sama saya (mayat)," kata Eti."Anda diancam dibunuh) iya. Ya saya di dalam (rumah) terus enggak keluar," tukasnya.Eti yang sebelumnya takut keluar rumah pun akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi.Sementara dikutip dari laman surya.co.id, Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya Kompol Roycke Hendrik Fransisco mengatakan, ADO bayi atau korban kekerasan yang dilakukan tersangka, terkategori sebagai bayi stunting. "Bayi ini berusia 5 bulan, dan tergolong bayi stunting," ujar mantan Kabag Ops Polres Sampang itu, di Mapolsek Wonocolo, Surabaya. Tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban atau anaknya yang berinisial ADO berusia lima bulan. Pasalnya, ditemukan sejumlah bekas luka memar pada beberapa bagian tubuh korban. Mulai dari kepala bagian belakang, hingga punggung. Temuan tersebut, didasarkan pada hasil visum yang dilakukan oleh Tim Inafis Polrestabes Surabaya, pada Sabtu (25/6/2022).
Temuan hasil visum tersebut, telah dilakukan pencocokan terhadap hasil penyelidikan kepolisian. Ditemukan fakta, korban sudah dinyatakan tewas sejak Selasa (21/6/2022) sore. Artinya, korban tewas lima hari sebelum akhirnya dilaporkan oleh sang ibunda tersangka, yakni Eti, pada Sabtu (25/6/2022) malam. Tersangka melempar tubuh korban yang mungil dalam keadaan terlentang, dari pinggir hingga ke tengah area kasur yang berada di lantai dua rumahnya. Perlakuan kasar itu dilakukan sebanyak dua kali. Merasa si bayi tak kunjung diam, tersangka kemudian membalikkan tubuh bayi dalam keadaan tengkurap, lalu memukul punggungnya menggunakan telapak tangan. Kekerasan tersebut, dilakukan oleh tersangka sekitar pukul 16.00 WIB, seusai memandikan korban. "Dan pelaku membalikan tubuh dan memukul korban diam tidak bergerak. Pelaku meninggalkan dan dititipkan ke neneknya," pungkasnya. Setelahnya polisi kemudian menangkap Eka Sari Yuni Hartini (26) sebagai tersangka.Eka terbukti melakukan kekerasan terhadap korban atau anaknya yang berinisial ADO berusia lima bulan.Saat disinggung, mengenai dugaan keterlibatan sosok suami dalam kekerasan yang dilakukan tersangka, Kompol Roycke menegaskan, perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, tidak diketahui oleh sang suami.
Akibat perbuatan penganiayaan yang dilakukan hingga menyebabkan korban tewas.Tersangka bakal dikenai Pasal 80 Ayat 3 UU RI No, 35 tahun 2002 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat 3 dan 4, UU RI 23 tahun 2001 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga."Ancaman kurungan penjara 20 tahun paling lama, dan atau pidana penjara 15 tahun," pungkasnya.GridPop.ID (*)