GriPop.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhi vonis 4 tahun penjara bagi pegiat media sosial, Adam Deni.
Selain itu Adam Deni juga didenda Rp 1 miliar.
Melansir Tribun Seleb, kasus yang menjerat Adam Deni ini bermula saat ia mengunggah dokumen pribadi pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni yang bernilai ratusan juta ke laman Instagram.
Pasca dijatuhi vonis tersebut, Adam Deni mengaku tak merasa gemetar dan bahkan ia biasa-biasa saja.
Hal itu diungkap pria berkacamata tersebut seperti yang terekam dalam kanal YouTube KH INFOTAINMENT pada, Rabu (29/6/2022).
"Pak polisi sebentar, mohon maaf saya bukan teroris, bukan bandar narkoba."
"Perasaan saya sebenarnya biasa aja, saya tidak ada rasa gemetar atau bagaimana," terang Adam Deni.
"Yang pasti vonis empat tahun ini memang masih sesuai pesanan."
"Besok saya akan bilang ke kuasa hukum saya untuk buatkan surat kuasa kepada saya," imbuhnya.
Ia pun akan menandatangani surat kuasa tersebut.
"Akan saya tanda tangani di Rutan Bareskrim untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini."
"Apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak?"
"Yang pasti saya akan melaporkan penyidik-penyidik saya kepada Divisi Propam Mabes Polri," tandasnya.
Ia juga sempat menunjukkan sebuah kertas bukti percakapannya dengan Ahmad Sahroni.
"Ini bukti DM saya dengan AS, dia meminta menanyakan soal Nikita kenapa?"
"Dia bilang di sini bahwa ketika telepon saya, dia membicarakan Gilang, Gilang yang dimaksud ini Juragan 99."
"Dia membicarakan itu karena saya membongkar Gilang pada waktu itu," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni menyebut bahwa Ahmad Sahroni telah menghabiskan uang lebih dari Rp 30 juta demi membungkamnya.
Melansir Kompas.com, "Saya mikirnya begini, lho. Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp 30 miliar karena apa?" kata Adam saat ditemui usai sidang, Selasa (28/6/2022).
"Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi.
Habis berapa puluh milliar saudara AS untuk membungkam saya?" sambungnya berapi-api.
GridPop.ID (*)