Find Us On Social Media :

WASPADA! MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 Jenis Ini Haram Karena Terbukti Mengandung Enzim dan Pankreas Babi

By Luvy Octaviani, Senin, 4 Juli 2022 | 11:03 WIB

Ilustrasi vaksin COVID-19.

Sebagai informasi, penetapan terkait dengan fatwa soal vaksin Covid-19 Covovaxmirnaty ditetapkan oleh MUI pada 7 Februari 2022.

Dalam fatwanya, MUI juga meminta kepada seluruh umat Islam untuk dapat menyebarluaskan informasi tersebut.

"Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," tutup fatwa tersebut.

Daftar Vaksin Covid-19 yang Sudah Berlabel Halal MUI

Sejauh ini, MUI sudah melakukan uji sertifikasi halal pada beberapa produk vaksin Covid-19 yang beredar di Indonesia.

Namun, tidak semua vaksin Covid-19 yang telah diuji tersebut dinyatakan suci dan halal.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, sejauh ini MUI telah mengeluarkan empat fatwa yang menyatakan kehalalan vaksin Covid-19.

"Fatwa MUI yang berkaitan vaksin Covid-19 yang sudah ditetapkan, Fatwa Nomor 2 Tahun 2021 halal, Fatwa Nomor 53 Tahun 2021 halal, Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 halal, Fatwa Nomor 9 Tahun 2022 halal," ujar Asrorun saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (23/4/2022) malam.

Berikut rincian vaksin Covid-19 yang sudah ditetapkan halal oleh MUI:

Baca Juga: Kadung Girang Dapat 'Bonus' Rp 2,6 Miliar, Karyawan Ini Langsung Ngacir Ajukan Resign, Ternyata Cuma Salah Kirim, yang Terjadi Selanjutnya Bikin Ngenes