Find Us On Social Media :

WASPADA! MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 Jenis Ini Haram Karena Terbukti Mengandung Enzim dan Pankreas Babi

By Luvy Octaviani, Senin, 4 Juli 2022 | 11:03 WIB

Ilustrasi vaksin COVID-19.

GridPop.ID - Demi menekan laju penyebaran virus corona, pemerintah masih gencar menyuntikkan vaksin covid-19 kepada masyarakat yang belum divaksinasi.

Tak hanya itu, vaksin covid-19 juga digunakan untuk mengurangi risiko penularan virus corona.

Di Indonesia sendiri, jenis vaksin covid-19 yang digunakan harus memperoleh label halal dari MUI.

Baru-baru ini, MUI tegas mengungkapkan jika vaksin covid-19 jenis ini haram.

Dilansir dari laman banjarmasinpost.co.id, fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan kalau vaksin Covovaxmirnaty dinyatakan haram.

Vaksin tersebut mengandung enzim dan pankreas babi.

Vaksin Covid-19 diproduksi oleh PT Serum Institute of India Pvt direkomendasikan MUI tidak digunakan di Indonesia.

MUI mengingatkan agar pemerintah memperhatikan vaksin-19 yang jelas-jelas kehalalannya.

Pihak MUI juga mengingatkan pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

Baca Juga: Niat Baik Rawat Bayi yang Dibuang, Satu Keluarga Malah Telan Pil Pahit Diusir dari Rusun, Alasannya Sungguh Ironi

"Vaksin Covid-19 produk Serum Institute of India PVT hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (3/7/2022).

Atas dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI mengeluarkan rekomendasi untuk pemerintah.

Terdapat beberapa poin rekomendasi yang dikeluarkan yakni pertama, Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.

Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.

Ketiga, pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

Keenam, mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah dan bermunajat kepada Allah SWT.

"Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari memerlukan perbaikan akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya," lanjut Hasanuddin.

Baca Juga: Matanya Terlanjur Buta Akan Kecantikan Transgender Thailand, Pengusaha Tajir Ini Sampai Hati Ceraikan Istri Demi Nikahi Sang Pujaan Hati

Sebagai informasi, penetapan terkait dengan fatwa soal vaksin Covid-19 Covovaxmirnaty ditetapkan oleh MUI pada 7 Februari 2022.

Dalam fatwanya, MUI juga meminta kepada seluruh umat Islam untuk dapat menyebarluaskan informasi tersebut.

"Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," tutup fatwa tersebut.

Daftar Vaksin Covid-19 yang Sudah Berlabel Halal MUI

Sejauh ini, MUI sudah melakukan uji sertifikasi halal pada beberapa produk vaksin Covid-19 yang beredar di Indonesia.

Namun, tidak semua vaksin Covid-19 yang telah diuji tersebut dinyatakan suci dan halal.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, sejauh ini MUI telah mengeluarkan empat fatwa yang menyatakan kehalalan vaksin Covid-19.

"Fatwa MUI yang berkaitan vaksin Covid-19 yang sudah ditetapkan, Fatwa Nomor 2 Tahun 2021 halal, Fatwa Nomor 53 Tahun 2021 halal, Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 halal, Fatwa Nomor 9 Tahun 2022 halal," ujar Asrorun saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (23/4/2022) malam.

Berikut rincian vaksin Covid-19 yang sudah ditetapkan halal oleh MUI:

Baca Juga: Kadung Girang Dapat 'Bonus' Rp 2,6 Miliar, Karyawan Ini Langsung Ngacir Ajukan Resign, Ternyata Cuma Salah Kirim, yang Terjadi Selanjutnya Bikin Ngenes

1. Vaksin Sinovac

Kehalalan vaksin Sinovac diputuskan dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences, Co. Ltd China dan PT Biofarma, tertanggal 11 Januari 2021.

Melalui fatwa tersebut, MUI memutuskan ketiga merek vaksin dari Sinovac, yakni CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio hukumnya suci dan halal.

MUI juga memperbolehkan penggunaan vaksin ini untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

2. Vaksin Zifivax

Melalui pengumuman yang disampaikan oleh Asrorun di Gedung MUI pada Sabtu (9/10/2021), vaksin Zifivax dinyatakan suci dan halal.

Kehalalan vaksin Zifivax juga tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui Zhifei Longcon Biopharmaceutical Co., Ltd

“MUI menyatakan vaksin Covid-19 yang diproduksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co, Ltd yang diberi nama Recombinant Novel Coronavirus Vaccine (CHO CELL) dan dengan nama brand ZifivaxTM hukumnya suci dan halal,” kata Asrorun, dikutip dari laman resmi MUI.

Lebih lanjut Asrorun menyampaikan, vaksin Zifivax boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli atau lembaga yang kredibel dan kompeten.

Baca Juga: VIRAL Emak-emak Cuci Muka Pakai Sabun Cuci Piring, Netizen Khawatir, Si Ibu Justru Jemawa: Semakin Putih, Glowing, Jerawat pun Tiada!

3. Vaksin Merah Putih

Vaksin Covid-19 buatan PT Biotis Pharmaceuticals bersama dengan Universitas Airlangga (Unair) juga dinyatakan halal dan suci.

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia.

“Ketentuan vaksin Covid-19 produksi PT Biotis Pharmaceuticals bekerja sama Universitas Airlangga hukumnya suci dan halal,” kata Asrorun dalam konferensi pers yang digelar di Gedung MUI, Kamis (10/2/2022), dilansir dari laman MUI.

4. Vaksin BIBP

Hukum vaksin Covid-19 produksi Beijing Institute of Biological Products Co., Ltd, dengan nama produk BIBP adalah halal.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Beijing Institute of Biological Products Co., Ltd.

Bagaimana dengan vaksin AstraZeneca?

Sebab dalam tahapan proses produksinya, memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.

Baca Juga: Misteri Kematian Rina Arano Terkuak? Rekaman CCTV dan Ponsel Sang Bintang Film Dewasa Jepang Ditemukan, Pengakuan Pemilik Villa Justru Bikin Curiga

Namun demikian, mengacu pada Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca, penggunaannya dibolehkan lantaran kondisi yang mendesak.

Selain itu, ada juga risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi dan ketersediaan vaksin Covid-19 halal yang tidak mencukupi.

Meski dibolehkan, MUI tetap mewajibkan pemerintah untuk terus mengusahakan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci.

Tak hanya itu, hukum kebolehan atau mubah vaksin Covid-19 ini juga tidak berlaku jika kondisi tidak lagi mendesak dan ketersediaan vaksin yang halal dan suci di Indonesia tercukupi.

GridPop.ID (*)