Find Us On Social Media :

Istri Tak Bisa Beri Kepuasan di Atas Ranjang, Pria Ini Minta 'Jatah' Pada sang Keponakan yang Masih di Bawah Umur, Begini Cara Pelaku Jadikan Korban Sebagai Budak Seks

By Ekawati Tyas, Kamis, 7 Juli 2022 | 12:42 WIB

Ilustrasi diperkosa

GridPop.ID - Sungguh pilu nasib gadis di bawah umur ini.

Bagaimana tidak, masa depannya terenggut oleh sang paman.

Melansir Tribun Kalteng, pelaku berinisial SH (22) di Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan tega memperkosa sang keponakan.

Diketahui korban masih berusia 16 tahun.

Adapun insiden pemerkosaan dilakukan saat korban menginap di rumah pelaku.

Aksi bejat pelaku bahkan sudah terjadi hingga berkali-kali.

Kini SH harus berurusan dengan pihak berwajib guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku berbuat cabul saat istrinya sedang tertidur pulas.

Ia pun melancarkan aksinya dengan mengancam hingga merayu korban.

Baca Juga: Demi Renggut Keperawanan Pacarnya, Pemuda Ini Nekat Paksa dan Ancam Gadis Pujaan Hati Bercinta di Lokasi Tak Disangka-sangka, Korban Kini Hamil

Korban pun tak bisa menolak ajakan tersebut lantaran pelaku memberikan ancaman.

Saat ini SH telah diringkus jajaran Polsek Kusan Hilir.

Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa didampingi Kapolsek Kusan Hilir Ipda Rachmat STrk, Rabu (6/6/2022) membenarkan penangkapan tersangka perundungan anak di bawah umur tersebut.

"Pelaku ini masih pamannya korban, tetapi tega menodai korban dengan bujuk rayunya," katanya, Rabu (6/7/2022).

Aksi bejat pelaku terakhir kali dilakukan kala korban menginap di rumahnya saat si itri tertidur pulas.

"Pelaku mengaku tidak puas dengan istrinya, sehingga membujuk korban untuk melayaninya saat istrinya tertidur pulas.

Jadi si pelaku ini mengancam korban dengan iming-iming tidak akan diberi uang dan kuota internet dan sebagainya bila tak melayaninya," katanya.

Dengan iming-iming tersebut, korban yang berasal dari keluarga kurang mampu mengiyakan ajakan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 Peraturan perundang-undangan No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah di tetapkan sebagai UU No17 Tahun 2016.

Baca Juga: PILU! Niat Hati Cari Nafkah Usai Jadi Yatim Piatu, Gadis Belia Ini Justru Diperkosa Ayah Majikan hingga Hamil 2 Bulan, Faktanya Bikin Gempar

Insiden serupa juga menimpa seorang anak perempuan di Cengkareng, Jakarta Barat.

Melansir Kompas.com, seorang paman berinisial S (52) nekat memperkosa sang keponakan selama tiga tahun belakangan.

Kepala Kepolisian Sektor Cengkareng, Komisaris Polisi Ardhie Demastyo mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai pedagang ini kerap mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.

Nominalnya pun beragam.

Uang itu dijadikan iming-iming agar korban mau menuruti nafsu birahi pelaku.

"Pelaku setiap melakukan tindak kejahatan seksual ke korban, dia memberikan uang ke korban.

Nominalnya Rp 50.000, kadang Rp 10.000 untuk uang jajan," kata Ardhie saat dikonfirmasi, Rabu (25/5/2022)

Pelaku sudah melakukan kekerasan seksual hampir setiap hari sejak korban masih berusia 8 tahun.

Perbuatan pelaku berhasil terbongkar saat korban mengadu sakit pada bagian kemaluannya pada orang tuanya.

Baca Juga: Ditawari Tumpangan Sepulang Ziarah, Ibu & Anak Berusia 6 Tahun Digilir Para Pria Bejat di Dalam Mobil yang Melaju Kencang Sebelum Akhirnya Dibuang, Terkuak Fakta yang Bikin Murka

GridPop.ID (*)