Redha mengatakan, dari 8 orang hanya 5 yang ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan penyelidikan.
Kini para tersangka berada di Polres Kota Tidore Kepulauan.
Adapun tiga lainnya masih berstatus tersangka.
"Tiga pelaku ini karena masih bocah maka harus melalui proses peradilan Anak," Jelasnya.
Dalam kasus ini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 5 miliar.
Aksi serupa juga dilakukan oleh seorang kakek berinisial RH atau BO (51) terhadap lima anak kandung dan dua cucunya.
Melansir Tribun Jakarta, korban masing-masing berinisial KH (16), IGH (18), EDH (24), LVH (27) dan anak yang masih berusia 9 tahun.
Dalam menjalankan aksinya pelaku berdalih agar para korban tak merasakan sakit jika kelak melakoni malam pertama dengan suami mereka.
GridPop.ID (*)