GridPop.ID - Aksi pemerkosaan terjadi di Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara.
Sebelum diperkosa, korban sebelumnya dicekoki minuman keras alias miras terlebih dulu.
Melansir Tribun Ternate, insiden menghebohkan itu terjadi pada 23 Juni 2022.
Pelaku awalnya mengajak korban untuk pergi jalan-jalan ke salah satu Pantai di Kota Tidore Kepulauan.
Tapi, begitu tiba di lokasi korban diminta untuk menenggak miras hingga kehilangan kesadaran.
Saat itu lah pelaku memanfaatkan kondisi korban dan melakukan pemerkosaan.
"Jadi dibawa pengaruh miras korban diperkosa,"ungkap Iptu Redha Astrian, saat jumpa pers di Polsek Kecamatan Oba Utara, Rabu (06/07/2022).
Peristiwa itu berhasil terkuak usai korban bercerita pada keluarganya.
Pihak keluarga baru melaporkan kasus ini ke Polsek Oba Utara pasca lima hari kejadian.
"Kejadian ini dilaporkan pada 28 Juli, dan tim gabungan dari polres Tidore langsung melakukan penangkapan,"katanya.
Terhitung, pelaku berjumlah 8 orang dan tiga di antaranya masih di bawah umur.
Redha mengatakan, dari 8 orang hanya 5 yang ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan penyelidikan.
Kini para tersangka berada di Polres Kota Tidore Kepulauan.
Adapun tiga lainnya masih berstatus tersangka.
"Tiga pelaku ini karena masih bocah maka harus melalui proses peradilan Anak," Jelasnya.
Dalam kasus ini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 5 miliar.
Aksi serupa juga dilakukan oleh seorang kakek berinisial RH atau BO (51) terhadap lima anak kandung dan dua cucunya.
Melansir Tribun Jakarta, korban masing-masing berinisial KH (16), IGH (18), EDH (24), LVH (27) dan anak yang masih berusia 9 tahun.
Dalam menjalankan aksinya pelaku berdalih agar para korban tak merasakan sakit jika kelak melakoni malam pertama dengan suami mereka.
GridPop.ID (*)