Pun Medina telah ditetapkan sebagai tersangka usai pihak penyidik menemukan barang bukti.
Ia lantas dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Melansir Tribun Style, sebelumnya Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Marissya Icha telah menyampaikan soal penetapa tersangka pada Medina.
"Alhamdulillah, hari ini laporan polisi yang kita buat pada tanggal 5 September telah ditingkatkan status terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Ahmad Ramzy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).
Dengan adanya penetapan status tersebut, Ahmad Ramzy menyebut bahwa sang klien tak akan menutup pintu damai.
Adapun permasalahan yang membuat Marissya Icha membuat laporan polisi yakni soal unggahan yang menyentil perihal germo dan ani-ani.
Tudingan soal 'germo' dan 'ani-ani' dari Medina Zein ke Marissya Icha menurut pengacara Marissya Icha disebut tidak berdasar.
GridPop.ID (*)