GridPop.ID - Medina Zein dijemput paksa oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kasus tersebut diketahui berdasarkan laporan dari Marissya Icha.
Melansir Tribun Seleb, Marissya Icha melaporkan Medina Zein lantaran telah melakukan pencemaran nama baiknya.
Sekian lama kasus ini bergulir, Medina akhirnya dijemput paksa oleh polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan terkait kabar tersebut.
"Medina Zein telah dijemput paksa dengan surat perintah membawa, dalam kasus LP atas nama korban Marissya Icha," ujar Zulpan saat dihubungi, Kamis (7/7/2022).
Usai diamankan, istri Lukman Azhari tersebut bakal menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.
Setelah itu, guna proseslebih lanjut Medina akan diserahkan kepada pihak jaksa.
"Dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan," ujar Zulpan.
Diberitakan sebelumnya bahwa Marissya Icha melaporkan sang rival ke pihak berwajib.
Medina terancam masuk bui atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Pun Medina telah ditetapkan sebagai tersangka usai pihak penyidik menemukan barang bukti.
Ia lantas dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Melansir Tribun Style, sebelumnya Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Marissya Icha telah menyampaikan soal penetapa tersangka pada Medina.
"Alhamdulillah, hari ini laporan polisi yang kita buat pada tanggal 5 September telah ditingkatkan status terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Ahmad Ramzy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).
Dengan adanya penetapan status tersebut, Ahmad Ramzy menyebut bahwa sang klien tak akan menutup pintu damai.
Adapun permasalahan yang membuat Marissya Icha membuat laporan polisi yakni soal unggahan yang menyentil perihal germo dan ani-ani.
Tudingan soal 'germo' dan 'ani-ani' dari Medina Zein ke Marissya Icha menurut pengacara Marissya Icha disebut tidak berdasar.
GridPop.ID (*)