Find Us On Social Media :

Niat Awal Laporkan Kasus Pemerkosaan yang Menimpa Anak Gadisnya, Pria Ini Ternyata Juga Pelaku yang Tega Merenggut Kesucian Darah Dagingnya, Faktanya Bikin Murka

By Ekawati Tyas, Sabtu, 9 Juli 2022 | 12:02 WIB

Ilustrasi korban pemerkosaan

GridPop.ID - Sungguh bejat kelakuan seorang ayah di Ambon, Maluku ini.

Bukannya menjadi pelindung bagi sang anak kandung, tapi ayah berinisial B (39) tega memperkosa darah dagingnya sendiri.

Melansir Kompas.com, B awalnya melaporkan kasus pemerkosaan yang dialami putrinya.

Tapi ternyata, kebejatannya ikut terbongkar berkat laporan tersebut.

Tak main-main, pelaku telah menodai sang anak sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD.

Aksi bejat pelaku terakhir kali dilakukan pada, Rabu (22/6/2022) di rumahnya sendiri.

Kini pelaku telah ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.

Perbuatan pelaku terbongkar usai polisi memeriksa OR (49), seorang pria yang dilaporkan ayah korban telah melakukan pemerkosaan.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Seksi Penerangan dan Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo.

Baca Juga: Ditemukan Terkulai Lemas Tanpa Busana, Wanita Ini Diperkosa dengan Tangan dan Kaki Diikat Rantai Dompet Serta Ikat Pinggang, Terkuak Pelakunya!

Saat polisi meminta keterangan dari korban, muncul kecurigaan lantaran gadis tersebut terus terlihat gelisah dan tak nyaman.

“Dari pemeriksaan OR, kita kembangkan dan kita minta keterangan korban tapi korban ini selalu gelisah, tidak nyaman saat diminta keterangan.

Penyidik lalu terus kembangkan dan akhinrya dia ceritakan semua perbuatan ayahnya ke pendampingnya dan juga ke penyidik,” kata Moyo Utomo kepada Kompas.com, Senin (4/7/2022).

Hal itu lah yang akhirnya membuat polisi menangkap tersangka yang tak lain adalah ayah kandung korban.

Tersangka mengaku telah merenggut kesucian putrinya sejak korban masih duduk di kelas 4 SD.

“Tersangka ini awalnya melaporkan putrinya diperkosa oleh OR. Tapi dia juga ikut melakukan hal yang sama pada korban. Tersangka ini menyetubuhi putrinya saat korban kelas 4 SD dan terakhir itu pada 22 Juni lalu,” ujarnya.

Atas perbuatan bejat tersebut, penyidik menjerat tersangka B dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Aceh Besar.

Melansir Tribunnews.com, seorang ayah berinisial AK (39) memperkosa anak kandungnya yang berusia 14 tahun.

Baca Juga: Ajakan Jalan-jalan Berujung Insiden Pemerkosaan, 5 Pria Bejat Jadikan Seorang Gadis Pemuas Nafsu Birahi, Ini yang Dilakukan Pelaku Sebelum Beraksi

Pelaku melakukan pemerkosaan sejak November 2021 di dalam kamar korban.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK menerangkan penangkapan pelaku AK menindaklanjuti laporan keluarga ke Polresta Banda Aceh nomor LP.B/179/IV/2022/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tanggal 7 April 2022.

"Perbuatan pelecehan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka AK terhadap anak kandungnya itu terjadi mulai bulan Februari, April dan terakhir November 2021 silam," jelasnya.

"Selama rentang waktu tersebut, tersangka AK sudah tiga kali melakukan tindakan asusila itu terhadap putrinya tersebut yang masih di bawah umur," ungkap Kompol Ryan lagi.

GridPop.ID (*)