Find Us On Social Media :

HEBOH 3 Orang Meninggal di Tempat Karaokenya, Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polisi Karena Diduga Lalai, Begini Kronologinya

By Luvy Octaviani, Sabtu, 9 Juli 2022 | 19:41 WIB

Ayu Ting Ting.

GridPop.ID - Heboh kabar Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi.

Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi setelah 3 orang meninggal dunia di tempat Karaokenya yang berlokasi di Bengkulu.

Dalam keterangan pelapor, Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi lantaran diduga lalai.

Dilansir dari laman tribunseleb.com, laporan tersebut dilayangkan keluarga salah satu korban berinisial SA melalui kuasa hukumnya, Reno Ardiansyah pada Jumat (8/7/2022).

"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno di Bengkulu, Jumat (8/7/2022).

Reno melaporkan pemilik usaha dan manajemen dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain serta mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) DWRI Ayu Ting Ting yang merupakan pemilik brand karaoke tersebut.

Sebab dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tak diperbolehkan membawa minuman dari luar.

Namun, jika diperbolehkan dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan.

Pihaknya juga telah memiliki saksi korban selamat dalam insiden tersebut.

"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ujarnya.

Baca Juga: Biodata Artis Dicky Topan, Pemeran Adik Si Entong yang Meninggal Dunia di Usia 26 Tahun, Ini Permintaan Terakhirnya!

Izin Usaha Karaoke Ayu Ting Ting Ditutup

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaokean Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu usai dua Pendamping Lagu (PL) meninggal dunia di lokasi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, menjelaskan tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Kini pihak berwajib tengah mempertimbangkan proses penyelidikan terkait kasus kelalaian tersebut.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu tiga orang meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras oplosan dan pihak Polres Bengkulu telah menangkap pemasok minuman keras oplosan tersebut.

Hingga berita ini dibuat, pihak keluarga Ayu Ting Ting masih belum bisa dikonfirmasi terkait laporan dugaan kelalaian tersebut.

Tribunnews,com masih berupaya melakukan konformasi pada sang biduan.

Pantauan Tribunnews di rumah palantun lagu Alamat Palsu itu tengah melakukan lebaran Idul Adha.

Baca Juga: Tolong Para Istri Jangan Masak Daging Kambing Saat Idul Adha Kalau Masih Sayang Suami, Ini 3 Alasan yang Bikin Syok!

Ada Indikasi Miras Oplosan, Pemasok Ditangkap

Pemasok minuman keras atau miras oplosan yang diamankan pihak kepolisian pada Jumat (1/7/2022) lalu sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (2/7/2022).

"Dari hasil gelar perkara kita temukan fakta-fakta bahwa pelaku AM telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Sabtu (2/7/2022).

Saat diinterogasi, AM mengakui dirinya merupakan pemasok miras oplosan yang menyebabkan satu orang pengunjung dan dua orang pemandu lagu di karaoke Ayu Ting-Ting meninggal dunia.

AM yang menjual miras dengan merk ternama ini membuat konsumennya terbuai dengan harga yang murah.

"Miras yang AM jual ini bermerk dan harganya cukup mahal, sedangkan AM ini menjual dengan harga yang sangat-sangat murah," ungkap Malau.

Harga yang ditawarkan AM pun bervariasi, dirinya menjual dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per botol.

"Karena AM ini menjual dengan harga yang sangat murah, kita indikasikan miras ini merupakan miras oplosan," kata Malau.

Demi membuktikan miras yang dijual AM ini merupakan miras oplosan, pihak kepolisian pun mengirimkan sampel minuman dari tubuh korban ke laboratorium forensik untuk mengetahui kadar miras tersebut.

"AM kita jerat dengan 3 pasal, yakni pasal 204 KUHP karena menyebabkan 3 orang meninggal dunia, kemudian pasal 146 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang tidak sesuai peruntukannya," jelas Malau.

Baca Juga: GEMPAR! Ditinggal Teman Beli Jajan, Bocah Kelas 6 SD Dilecehkan Pria Tua Bangka di Sebuah Rumah Kosong, Kondisi Korban Bikin Pilu

Bahaya Minum Miras Oplosan Bagi Kesehatan

Tak sedikit korban berjatuhan karena menegak minuman keras (miras) oplosan.

Dilansir dari laman kompas.com, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa, Danardi Sosro Sumihardjo mengatakan, miras oplosan dapat merusak otak sehingga mengganggu kesehatan jiwa.

"Minuman itu tidak sehat. Bisa menyebabkan kerusakan otak hingga gangguan jiwa skizofrenia," kata Danardi di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (11/12/2014).

Terlalu banyak konsumsi alkohol sendiri dapat menurunkan kemampuan berpikir dan gangguan perilaku.

Jika konsumsi berlebihan, bisa menyebabkan seseorang hilang kesadaran, kejang, hingga meninggal dunia.

Penyakit serius lainnya yang disebabkan oleh alkohol diantaranya, tukak lambung, kerusakan pada hati, hingga komplikasi gangguan psikiatri berat.

Direktur Bina Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eka Viora menjelaskan, jenis alkohol pada miras oplosan berbeda dengan alkohol yang biasa dikonsumsi manusia.

Miras oplosan adalah metanol. Sedangkan, alkohol yang biasa dikonsumsi manusia adalah etanol.

Metanol sangat berbahaya bagi tubuh karena biasa digunakan dalam pelarut untuk industri.

Metanol juga ditemukan dalam tiner (penghapus cat) atau aseton (pembersih cat kuku).

"Hasil akhir yang dicerna oleh tubuh itu dari metanol menjadi formalin yang beracun. Jadi berbahaya bagi kesehatan," ujar Eka.

Baca Juga: Niat Awal Laporkan Kasus Pemerkosaan yang Menimpa Anak Gadisnya, Pria Ini Ternyata Juga Pelaku yang Tega Merenggut Kesucian Darah Dagingnya, Faktanya Bikin Murka

GridPop.ID (*)