GridPop.ID - Seorang guru sekolah dasar (SD) di Nagan Raya, Aceh tega mencabuli muridnya sendiri di perpustakaan sekolah.
Kini oknum guru berusia 55 tahun tersebut jadi buronan kasus pencabulan.
Melansir Serambinews.com, bahkan Polres Nagan Raya sudah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) dan menyebarkannya di sejumlah lokasi.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud kepada Serambinews.com, Jumat (8/7/2022) membenarkan bahwa Polres telah mengeluarkan daftar DPO seorang pelaku pencabulan.
Adapun pelaku merupakan guru di salah satu SD di Nagan.
"Bagi yang mengetahui keberadaan oknum guru SD tersebut segera dilaporkan ke polisi untuk ditangkap," katanya.
Terkait kejadian pencabulan dilakukan pada Maret 2022.
Kemudian orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Nagan Raya.
Sayangnya, pelaku terlebih dulu kabur saat hendak ditangkap.
Alhasil pihak kepolisian mengeluarkan DPO.
Diketahui bahwa insiden pencabulan dilakukan oleh pelaku saat korban berada di perpustakaan sekolah.
Saat beraksi, oknum guru Penjaskes cabul tersebut memberikan sejumlah uang terhadap korban.
Diduga ada korban lain dari kelakuan bejat oknum guru yang sudah memiliki anak dan istri tersebut.
Insiden serupa terjadi di Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.
Melansir Tribun Sulbar, MS (48) yang merupakan seorang guru SD diduga telah melecehkan dua siswanya.
Bahkan perbuatan tersebut sudah dilakukan berulang kali dalam kurun waktu 6 tahun.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus iming-iming uang serta hadiah ponsel.
Aksi pelaku sudah dilakukan sejak 2016 saat korban duduk di kelas 4.
"Sejak tahun 2016, MS melakukan pencabulan kepada siswanya yang masih duduk di bangku kelas empat SD dengan iming-iming memberikan uang," kata Kanit PPA, Ipda Mulyono, Kamis (7/72022).
Perbuatan pelaku ternyata dilakukan hingga korban lulus SD.
Usai nafsu birahi tersalurkan, pelaku memberikan uang senilai Rp 25 ribu pada korbannya.
Pun ia memberi ponsel bagi siswanya tersebut.
Perbuatan pelaku berhasil terkuak kala orang tua korban curiga anaknya memiliki ponsel.
Sebab, mereka tak merasa membelikan benda tersebut pada anaknya.
"Kasus kejahatan asusila yang menimpa bocah ini terbongkar setelah korban ketahuan membawa HP di lingkungan sekolah."
"Setelah ditelusuri HP tersebut ternyata diberikan pelaku kepada korban agar memudahkan komunikasinya," terang Mulyono, dilansir Kompas.com.
Atas perbuatannya, MS dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan Sesama Jenis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)