Alangkah terkejutnya pria asal asal Hanzhong, Shaanxi, Tiongkok ini saat mengetahui informasi sang istri dari pihak kepolisian.
Usut punya usut, Liu pernah menikah dengan dua pria, mereka adalah Li Wu dan Li Tong.
Liu menikah dengan Li Wu dan Li Tong saat usianya belum cukup umur, sehingga pernikahan itu tak didaftarkan secara resmi pada negara.
Liu mendapat mas kawin 80 ribu yuan atau senilai Rp 182 juta dalam pernikahannya dengan Li Wu yang hanya bertahan selama sebulan itu.
Sementara saat menikah dengan Li Tong, Liu mendapat maskawin 110 ribu yuan atau senilai Rp 250 juta.
Mendengar identitas asli sang istri, Chen pun langsung berusaha mendapatkan uangnya kembali.
Sayang, Chen tak bisa menuntut dengan pasal penipuan karena kedua pernikahan Liu sebelumnya tidak dicatatkan secara resmi.
Tipu Calon Suami, Wanita Ini Gunakan Uang Pernikahan untuk Berlibur
Pengantin wanita yang menipu suami juga dilakukan oleh warga Bantul ini.