Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar menjelaskan modus tersangka RD, yakni menanyakan korban terkait akil balig dan mengajaknya ke ruangan sekertariat TPQ.
Kemudian tersangka mengeluarkan handphone mengajak korban menonton video dewasa hubungan sesama jenis.
"Kalau modusnya, pelaku membujuk santri dengan berdalih sudah akil balig apa belum, kemudian pelaku melakukan pelecehan seksual," jelasnya.
Korban melaporkan kejadian ini setelah mendapat dukungan dari aktivis anti kekerasan seksual serta LBHNU Kabupaten Mojokerto.
"Barang bukti yang kami amankan, ada pakaian milik korban dan juga handphone dari pelaku yang berisi sejumlah video dewasa yang dipertontonkan ke korban," bebernya.
Tersangka RD dijerat Pasal 82 KUHP ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Apip.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Suar.ID, pelecehan seksual sesama jenis bukan kali ini saja terjadi.
Sebelumnya, seorang pemuda 22 tahun di Tarakan, Kalimantan Utara, dilaporkan melakukan pelecehan seksual sesama jenis terhadap 30 santri.