Find Us On Social Media :

Dulunya Korban, Guru Ngaji di Mojokerto Kini Tega Lampiaskan Nafsu Bejat ke Murid Sesama Jenis, Modusnya Ngeri!

By Arif B, Kamis, 14 Juli 2022 | 20:32 WIB

Polisi mengamankan RD (33) guru ngaji asal Kecamatan Sooko, Mojokerto, yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual anak laki-laki di bawah umur, Rabu (13/7/2022).

GridPop.ID - Trauma membawa nestapa.

Masa lalu kelam sebagai korban pelecehan seksual justru mendorong guru ngaji di Mojokerto ini untuk melakukan hal serupa.

Kepada tiga anak didiknya yang semuanya laki-laki, RD (33) melampiaskan nafsu bejat dalam hubungan sesama jenis.

Melansir dari SURYA, hasil pemeriksaan psikologis, tersangka mengalami kelainan orientasi seksual.

Ini diperkuat tes psikologis dari Kepolisian dan petugas Pusat Pelayanan Terpadu, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto.

Diketahui, tersangka diduga merupakan penyuka sesama jenis.

"Pelaku ini ada sedikit kelainan asusila di mana (Pelecehan Seksual) hobi-hobi atau lifestyle yang bersangkutan," ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgodani, Rabu (13/7/2022).

Gondam mengatakan, tersangka mengalami kelainan seksual lantaran pernah menjadi korban saat masih anak-anak dengan kejadian yang serupa.

"Kecil dahulu mendapat perlakuan seperti itu (pelecehan seksual) di lingkungan," terangnya.

Baca Juga: Polosnya NA, 10 Bulan Tidak Sadar Jalani Hubungan Sesama Jenis, Suami yang Dikenalnya dari Aplikasi Kencan Ternyata Perempuan!

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar menjelaskan modus tersangka RD, yakni menanyakan korban terkait akil balig dan mengajaknya ke ruangan sekertariat TPQ.

Kemudian tersangka mengeluarkan handphone mengajak korban menonton video dewasa hubungan sesama jenis.

"Kalau modusnya, pelaku membujuk santri dengan berdalih sudah akil balig apa belum, kemudian pelaku melakukan pelecehan seksual," jelasnya.

Korban melaporkan kejadian ini setelah mendapat dukungan dari aktivis anti kekerasan seksual serta LBHNU Kabupaten Mojokerto.

"Barang bukti yang kami amankan, ada pakaian milik korban dan juga handphone dari pelaku yang berisi sejumlah video dewasa yang dipertontonkan ke korban," bebernya.

Tersangka RD dijerat Pasal 82 KUHP ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Apip.

Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Suar.ID, pelecehan seksual sesama jenis bukan kali ini saja terjadi.

Sebelumnya, seorang pemuda 22 tahun di Tarakan, Kalimantan Utara, dilaporkan melakukan pelecehan seksual sesama jenis terhadap 30 santri.

Baca Juga: Niat Hati Main Kuda-kudaan Bareng Berondong Pria yang Dikenal Lewat Aplikasi, Om-om di Ponorogo Ini Malah Kehilangan Uang Jutaan Rupiah, Begini Kronologinya!

Kasus ini berawal saat seorang santri kabur dari pondoknya yang terletak di wilayah Tarakan Utara.

Ia pulang ke rumah.

Lalu, ia menceritakan hal yang dialaminya ke orangtua.

Baca Juga: Om-om Ketangkep Basah Lakukan Hal Tak Senonoh dengan Berondong di Kontrakan, Hubungan Sesama Jenis Bikin Istri Kaget: Padahal Baik-baik Saja...

GridPop.ID (*)