Nikita, kata Shinto juga telah 2 kali dipanggil guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Akan tetapi Niki mangkir dari panggilan kepolisian.
“Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/6).
Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7) yang ketika itu ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Shinto dalam pesan tertulis, Senin 18 Juli 2022.
Kini setelah dijemput paksa, Shinto mengungkap kemungkinan Nikita ditahan.
"Tentu saja sesuai hukum acara pidana dalam masa penangkapan akan berlangsung 24 jam, dan menjadi kewenangan bagi penyidik untuk bisa melakukan atau tidak melakukan penanganan pasca 24 jam tersebut," kata Shinto saat konferensi pers, Kamis (21/7/2022).
Selain itu, Shinto menerangkan bahwa penahanan dapat dilakukan setelah 24 jam dilakukan pemeriksaan terhadap Nikita.
Pun dengan Niki yang memiliki tiga anak untuk dijadikan pertimbangan.
"Ya sekali lagi kami sampaikan sesuai dengan hukum acara pidana maka masa penangkapan akan berjalan 24 jam," ucap Shinto.
"Masih terlalu dini kalau pada malam ini kami menyampaikan di tahan atau tidak tersangka NM," sambungnya.
GridPop.ID (*)