Pihak keluarga juga sedang mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Tuban supaya bisa menikah secara sah di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. "Informasi yang diterima polisi dari pihak keluarga, rencananya keduanya akan dinikahkan siri dulu," ungkapnya. Adapun penanganan hukum terhadap kasus tersebut, Ganantha mengaku masih bekerja melakukan penyelidikan. "Untuk penanganan hukumnya, saat ini masih berproses," ujar Ganantha.Ganantha meminta masyarakat agar menginformasikan dan tidak takut untuk melaporkan adanya permasalahan hukum kepada pihak kepolisian.Saat ini, pihak Kepolisian Resor Tuban telah membuka layanan pengaduan masyarakat melalui nomor hotline 0813-3434-9449."Masyarakat jangan takut melapor, silakan hubungi nomor hotline Polres Tuban, kalau ada tindakan kekerasan seksual terhadap anak," tegasnya. Diberitakan sebelumnya, seorang gadis di bawah umur berinisial M (14) di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diduga menjadi korban pencabulan hingga hamil dan melahirkan seorang bayi. Aksi pencabulan terhadap korban M tersebut diduga dilakukan oleh AH (21), anak seorang tokoh agama yang dianggap kiai di kampung tersebut.
Korban pencabulan tersebut diketahui merupakan santri yang setiap hari mengaji di lembaga pendidikan keagamaan atau pondok pesantren milik orangtua terduga pelaku.GridPop.ID (*)