Find Us On Social Media :

TERBONGKAR Fakta Dugaan Pencabulan Anak Kiai Tuban, Hubungan Pelaku dan Santriwati 14 Tahun Terungkap, Kebablasan Lakukan Persetubuhan hingga Hamil

By Luvy Octaviani, Minggu, 24 Juli 2022 | 18:31 WIB

Ilustrasi pencabulan

Pihak keluarga juga sedang mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Tuban supaya bisa menikah secara sah di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. "Informasi yang diterima polisi dari pihak keluarga, rencananya keduanya akan dinikahkan siri dulu," ungkapnya. Adapun penanganan hukum terhadap kasus tersebut, Ganantha mengaku masih bekerja melakukan penyelidikan. "Untuk penanganan hukumnya, saat ini masih berproses," ujar Ganantha.Ganantha meminta masyarakat agar menginformasikan dan tidak takut untuk melaporkan adanya permasalahan hukum kepada pihak kepolisian.Saat ini, pihak Kepolisian Resor Tuban telah membuka layanan pengaduan masyarakat melalui nomor hotline 0813-3434-9449."Masyarakat jangan takut melapor, silakan hubungi nomor hotline Polres Tuban, kalau ada tindakan kekerasan seksual terhadap anak," tegasnya. Diberitakan sebelumnya, seorang gadis di bawah umur berinisial M (14) di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diduga menjadi korban pencabulan hingga hamil dan melahirkan seorang bayi. Aksi pencabulan terhadap korban M tersebut diduga dilakukan oleh AH (21), anak seorang tokoh agama yang dianggap kiai di kampung tersebut.

Baca Juga: Tips Hidup Bijaksana Mengantur Keuangan untuk Ibu Rumah Tangga, Kuncinya Komunikasi dengan Suami hingga Kontrol Diri

Korban pencabulan tersebut diketahui merupakan santri yang setiap hari mengaji di lembaga pendidikan keagamaan atau pondok pesantren milik orangtua terduga pelaku.GridPop.ID (*)