GridPop.ID - Belakangan heboh kasus dugaan pencabulan yang dilakuan oleh anak Kiai Tuban.Dilansir dari laman tribunnews.com, kronologi dugaan pencabulan itu bermula saat korban mengaji di pondok pesantren (ponpes) orangtua terduga pelaku.Kegiatan mengaji itu diikuti korban selama setahun belakangan.Setiap hari, korban dan santri lainnya bermalam di ponpes.Para santri tersebut tidur di sebuah bangunan semacam aula.Santriwati tidur di lantai atas, sedangkan santri tidur di bawah."Aksi pencabulan diduga dilakukan pada saat korban bermalam tidur di ponpes.""Teman korban sesama santri juga seringkali melihat anak kiai tersebut mencabuli korban di malam hari," kata tokoh masyarakat setempat, Nanang Susanto.Terkait dugaan tersebut, polisi kembali mengungkapkan fakta baru.
Hubungan pelaku dan santriwati 14 tahun pun diungkap.Dilansir dari laman kompas.com, Polisi mengungkap fakta baru terkait penyelidikan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati oleh anak seorang tokoh agama atau kiai di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi menemukan fakta bahwa korban yang masih di bawah umur, ternyata sudah berpacaran dengan pelaku. Namun, hubungan asmara keduanya kebablasan hingga mengakibatkan korban hamil dan melahirkan bayi.Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Tuban, AKP M Ganantha mengatakan, fakta bahwa korban dan pelaku berpacaran didapat dari keterangan keluarga. "Keduanya pacaran sejak setahun lalu, tapi kebablasan melakukan persetubuhan. Jadi bukan pemerkosaan," kata AKP M Ganantha, kepada Kompas.com, Sabtu (23/7/2022). Akibat pencabulan itu, korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki seberat 2,90 kilogram di puskesmas pada Selasa (19/7/2022) sekira pukul 20.00 WIB.Ajukan dispensasi nikah Ganantha menyebut, pihak keluarga pelaku telah bersedia bertanggung jawab dengan cara menikahkan pelaku dan korban yang telah melahirkan bayi. Akhirnya, kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai secara kekeluargan, sehingga pihak keluarga korban tidak menuntut secara hukum.
Pihak keluarga juga sedang mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Tuban supaya bisa menikah secara sah di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. "Informasi yang diterima polisi dari pihak keluarga, rencananya keduanya akan dinikahkan siri dulu," ungkapnya. Adapun penanganan hukum terhadap kasus tersebut, Ganantha mengaku masih bekerja melakukan penyelidikan. "Untuk penanganan hukumnya, saat ini masih berproses," ujar Ganantha.Ganantha meminta masyarakat agar menginformasikan dan tidak takut untuk melaporkan adanya permasalahan hukum kepada pihak kepolisian.Saat ini, pihak Kepolisian Resor Tuban telah membuka layanan pengaduan masyarakat melalui nomor hotline 0813-3434-9449."Masyarakat jangan takut melapor, silakan hubungi nomor hotline Polres Tuban, kalau ada tindakan kekerasan seksual terhadap anak," tegasnya. Diberitakan sebelumnya, seorang gadis di bawah umur berinisial M (14) di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diduga menjadi korban pencabulan hingga hamil dan melahirkan seorang bayi. Aksi pencabulan terhadap korban M tersebut diduga dilakukan oleh AH (21), anak seorang tokoh agama yang dianggap kiai di kampung tersebut.
Korban pencabulan tersebut diketahui merupakan santri yang setiap hari mengaji di lembaga pendidikan keagamaan atau pondok pesantren milik orangtua terduga pelaku.GridPop.ID (*)