Kemudian, setelah itulah Bunga menceritakan kejadian yang telah dialaminya.
Selanjutnya saksi S membawa korban ke Kades Daramista, dan Kades Daramista menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban.
Dari kejadian tersebut lanjutnya, petugas langsung bergerak berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, Kerudung warna putih, Celana dalam warna biru,
Selain itu, dua buah cincin warna ungu dan kuning, satu lembar uang pecahan Rp 50.000,-, Lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M-1545-TA.
Sosok Pelaku
Melansir dari SURYA.co.id, berikut adalah sosok pelaku YT yang ternyata anak kiai di Madura.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Miliar.
GridPop.ID (*)