Find Us On Social Media :

5 Bungkus Obat Kuat Jadi Bukti, Bapak-bapak Nekat Lecehkan Bocah 11 Tahun yang Lagi Nyebrang

By Arif B, Rabu, 27 Juli 2022 | 11:02 WIB

5 bungkus obat kuat disita polisi

GridPop.ID - Cabul benar kelakuan bapak-bapak 46 tahun inisial ZT.

Warga Dusun Tambak Desa Jambu, Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep Madura ini nekat culik seorang bocah 11 tahun, sebut saja Bunga, saat korban sedang menyebrang.

Pelaku ZT lantas membawa korban Bunga ke rumah untuk dijadikan nafsu bejat.

Hal ini terbukti dari 5 bungkus obat kuat yang disita polisi.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengungkapkan kronologi peristiwa kasus pencabulan dan pemerkosaan tersebut.

Pelaku yang seorang wiraswasta itu awalnya melihat korban Bunga (11) saat sedang menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat dan ZT menghentikan kendaraannya kemudian langsung membawa Bunga ke dalam mobilnya menuju ke rumah ZT.

"Korban Bunga di bawa ke rumah pelaku, tepatnya di Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng Sumenep," ungkapnya dikutip dari Tribun Madura, Selasa (26/7/2022).

Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini menambahkan, bahwa korban dan pelaku tidak saling kenal.

"Korban Bunga sewaktu di dalam mobil dikasih uang sebesar Rp 50.000,- dan kalau mau akan ditambah Rp 1.000.000,-. selanjutnya korban disetubuhi dirumahnya," jelas Widiarti.

Baca Juga: TERBONGKAR Fakta Dugaan Pencabulan Anak Kiai Tuban, Hubungan Pelaku dan Santriwati 14 Tahun Terungkap, Kebablasan Lakukan Persetubuhan hingga Hamil

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, korban ditinggal di dalam kamar.

Korban melarikan diri begitu punya kesempatan dan diketahui warga saat menangis duduk di dekat warung milik saksi S.

Kemudian, setelah itulah Bunga menceritakan kejadian yang telah dialaminya.

Selanjutnya saksi S membawa korban ke Kades Daramista, dan Kades Daramista menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban.

Dari kejadian tersebut lanjutnya, petugas langsung bergerak berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, Kerudung warna putih, Celana dalam warna biru,

Selain itu, dua buah cincin warna ungu dan kuning, satu lembar uang pecahan Rp 50.000,-, Lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M-1545-TA.

Sosok Pelaku

Melansir dari SURYA.co.id, berikut adalah sosok pelaku YT yang ternyata anak kiai di Madura.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Miliar.

Baca Juga: 'Dia Santun', Kepsek SMPN Tangerang Tidak Menyangka Ada Guru Cabul di Sekolahnya, Korban 3 Murid Laki-laki

GridPop.ID (*)