"Jadi petugas hotel itu merasa korban ini menginap sudah melewati batas, ditunggu sampai jam 13.00 WIB tidak keluar juga. Akhirnya mereka paksa masuk ketika jam 14.00 WIB," ujar Komarudin.
Selain itu, kata Komarudin, pelaku juga membawa berharga korban sebelum kabur.
"Pelaku membawa kalung, cincin, dan KTP korban juga, sepertinya ada niat untuk menjualnya," tutup Komarudin.
Sebagai tambahan informasi yang dikutip dari Tribun Cirebon, pelaku berinisial HR (23) berhasil ditangkap di Stasiun Kereta Rel Listrik (KRL) Palmerah, dengan tujuan Tanah Abang menuju Parung.
Baca juga: PSK di Puncak Bogor Senang Layani Pelanggan Timur Tengah, Lebih Besar dari Lokal
"Pelaku kesal terhadap korban, karena pelayanan yang diberikan tidak sesuai, fisik korban juga berbeda dengan foto di Aplikasi Michat," tutur Komarudin.
Pelaku dijerat pasal berlapis yaitu 338 KUHP pembunuhan dan 365 ayat tiga, dengan ancaman selama 15 tahun kurungan penjara.
GridPop.ID (*)