GridPop.ID - Cewek BO asal Semarang inisial AF (18) menemui ajalnya ketika sedang melayani pelanggan, Senin (24/07/2022).
Pelaku HR (23) emosi karena fisik korban AF tidak seperti di profil Michat.
Pembunuhan cewek BO pun terjadi saat keduanya check-in di kamar Hotel Laura lantai 5 kamar 505, di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.
Melansir dari Warta Kota, AF diketahui menjajakan diri dengan menggunakan aplikasi MiChat dan menyebut dirinya terapi pijat plus.
Namun saat di dalam kamar, HR diduga kesal terhadap AF karena pelayanan yang diberikan tidak sesuai, hingga akhirnya membunuhnya.
"Pelaku kesal terhadap korban, karena pelayanan yang diberikan tidak sesuai. Fisik korban juga berbeda dengan foto di Aplikasi Michat," kata Komarudin di Polsek Senen, Jakarta Pusat, Senin (26/7/2022) malam.
Dari penyelidikan katanya pelaku memasuki Hotel Laura, pada Senin (25/7/2022) dini hari pukul 01.00 WIB.
Komarudin menjelaskan, korban meninggal karena dipukul hingga terjatuh.
"Iya pelaku memukul korban, setelah itu diikat lehernya dengan tali pengikat kasur kamar hotel," ujar Komarudin.
Tewasnya korban diketahui saat pihak Hotel Laura terpaksa mendobrak pintu kamar, karena sudah melewati batas jam check-out.
Baca juga: Merenung di Dermaga usai Minggat dari Rumah, Gadis Muda di Penjaringan Dinodai 2 Pria di Atas Kapal
"Jadi petugas hotel itu merasa korban ini menginap sudah melewati batas, ditunggu sampai jam 13.00 WIB tidak keluar juga. Akhirnya mereka paksa masuk ketika jam 14.00 WIB," ujar Komarudin.
Selain itu, kata Komarudin, pelaku juga membawa berharga korban sebelum kabur.
"Pelaku membawa kalung, cincin, dan KTP korban juga, sepertinya ada niat untuk menjualnya," tutup Komarudin.
Sebagai tambahan informasi yang dikutip dari Tribun Cirebon, pelaku berinisial HR (23) berhasil ditangkap di Stasiun Kereta Rel Listrik (KRL) Palmerah, dengan tujuan Tanah Abang menuju Parung.
Baca juga: PSK di Puncak Bogor Senang Layani Pelanggan Timur Tengah, Lebih Besar dari Lokal
"Pelaku kesal terhadap korban, karena pelayanan yang diberikan tidak sesuai, fisik korban juga berbeda dengan foto di Aplikasi Michat," tutur Komarudin.
Pelaku dijerat pasal berlapis yaitu 338 KUHP pembunuhan dan 365 ayat tiga, dengan ancaman selama 15 tahun kurungan penjara.
GridPop.ID (*)