GridPop.ID - Seorang pria di Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap polisi.
Adalah Slamet (50) pria yang diciduk polisi karena memerkosa anak tetangganya.
Melansir Tribun Style.com, diungkapkan kasus pemerkosaan ini terjadi pada 11 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
Slamet memerkosa remaja putri berinisial FY (17).
Kejadian nahas itu terjadi saat FY hendak pulang ke rumah usai membeli sesuatu di warung.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat mengungkapkan, awalnya pelaku memanggil korban pada saat korban pulang dari warung.
Modus Slamet adalah ingin memberikan kue lebaran pada FY.
FY yang tak menaruh curiga apapun, mengikuti Slamet masuk ke dalam rumahnya. Slamet sendiri baru saja ditinggal mati istrinya sekitar tiga bulan lalu.
Slamet lalu mengunci pintu depan rumahnya saat korban sedang memindahkan kue dari dalam toples ke dalam kantong plastik.
Ia lalu menarik korban ke dalam kamar dan bilang kepada korban untuk main.
Pelaku kemudian mengancam akan membunuh korban jika mengadu pada keluarganya.
Mendengar ancaman dari tersangka, korban ketakutan, sehingga tersangka pelaku berhasil menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
Setelah berhasil melampiaskan syahwatnya, tersangka melepaskan korban untuk keluar rumah, dan selanjutnya korban pulang ke rumahnya.
"Ungkap Kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana di maksud dalam pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang terjadi pada Senin (11/7/2022) sekira pukul 14.00 wib," kata AKP Dedi Rahmad Hidayat, dikutip TribunStyle.com, Minggu, (31/7/2022).'
Kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Pinrangm Sulawesi Selatan.
Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, diungkapkan seorang kakek berinisial I (52) ditangkap karena telah berkali-kali mencabuli anak tetangganya.
Usai diinterogasi, tersangka tiba-tiba menyandarkan kepalanya di atas meja. Ia terisak-isak sambil menutup matanya menggunakan tangan kiri.
"Menyesal ki?" kata salah satu anggota PPA Polres Pinrang.
"Iya, Pak," jawabnya sambil terisak.
Seperti yang diberitakan Tribun Pinrang sebelumnya, tersangka I diamankan di rumahnya pada Selasa (02/03) sekira pukul 22.30 Wita.
Tersangka diamankan setelah tiga kali mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 12 tahun.
"Tiga kali. Pertama dilakukan di bawah rumah pabrik, kedua di bawah rumah, yang ketiga di rumah kosong," terang Aipa Syarifuddin lebih lanjut.
Motif tersangka I sendiri yakni memberikan uang sebesar Rp 50 ribu sehabis melancarkan aksi bejatnya.
GridPop.ID (*)