Find Us On Social Media :

Jelas Saja Irjen Ferdy Sambo Langsung Dibawa ke Mako Brimob, Polri Ungkap Pelanggaran yang Dilakukannya hingga Bakal Ditahan untuk 20 Hari ke Depan

By Luvy Octaviani, Minggu, 7 Agustus 2022 | 16:31 WIB

Irjen Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob

GridPop.ID - Kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tewas ditembak oleh Bharada E memasuki babak baru.Terbaru kini  mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022).Penahanan ini buntut kasus kematian Brigadir J di kediaman dinas miliknya di Rumah Dinas Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jumat (8/7/2022).Diansir dari laman tribunstyle.com, Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J."Beberapa bukti dari irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP," kata kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip TribunStyle.com, Minggu, (7/8/2022)."Oleh karenanya, Pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Brimob Polri," tuturnya.Informasinya, Ferdy Sambo akan ditahan di Mako Brimob untuk 20 hari ke depan.“Hasil pemeriksaan awal Timsus Polri Sabtu sore, FS ditetapkan melanggar kode etik, malam ini akan ditetapkan tersangka dan ditahan di Mako Brimob untuk 20 hari ke depan,” kata sumber seperti dikutip dari TribunMedan.com.Sementara dikutip dari laman kompas.com, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo juga menjelaskan Sambo diduga berperan mengambil rekaman CCTV yang ada di kediamannya.

Baca Juga: Diamankan karena Diduga Langgar Kode Etik, Irjen Ferdy Sambo Belum Ditetapkan sebagai Tersangka karena Hal Ini

Hal ini membuatnya diduga melakukan pelanggaran, karena tidak profesional dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). "Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022). Namun, Dedi tidak merinci soal keterlibatan Sambo dalam hal pengambilan CCTV dan dugaan ketidakprofesionalannya dalam kasus itu. Menurutnya, Polri masih akan menunggu tim khusus selesai bekerja menyidik perkara Brigadir J. "Saya menunggu betul-betul kerja timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuanya baru bisa dijelaskan secara komperhensif," ujarnya. Seperti diketahui, sebelumnya, tidak ada rekaman CCTV di rumah dinas Sambo yang merekam kejadian, karena saat itu CCTV dalam keadaan rusak bahkan ada yang diganti. “Yang jelas rekan-rekan tahu ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam dan itu juga sudah kita dalami,” kata Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).Setelah penjemputan dilakukan, kawasan perumahan sekitar kediaman pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, sepi pada Sabtu (6/8/2022) malam. Namun, sekitar pukul 23.30 WIB, tampak petugas keamanan komplek berjaga tepat di depan portal pintu masuk perumahan.

Baca Juga: Kondisi Terkini Rumah Irjen Ferdy Sambo Usai Diamankan ke Mako Brimob, Terlihat Sepi dan Dijaga Ketat, Akes Masuk Cuma Buat Orang-orang Ini!

Sekuriti tidak memberikan akses masuk bagi orang lain, termasuk awak media yang mencoba mendekati rumah Irjen Ferdy Sambo. Mereka hanya membuka portal bagi kendaraan tamu yang memiliki kepentingan dan penghuni perumahan, baik ingin masuk maupun keluar.Sebagaimana diketahui, kematian Brigadir J pertama kali diungkap pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022).Polri mengungkap bahwa Brigadir J merupakan personel Bareskrim Polri yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Ferdy Sambo.Sementara, Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi Sambo.Menurut keterangan polisi saat itu, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).Adapun Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin (18/7/2022).Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).

Baca Juga: Simak Tips Hidup Menyimpan Bawang Putih Agar Makin Awet, Pakai Wadah Plastik Atau Kantong Kertas?

Bharada E disangkakan pasal tentang pembunuhan yang disengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Polisi menyebut, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo.Brigadir J disebut sempat mengancam istri Sambo dengan menodongkan pistol hingga membuat Putri berteriak.Bharada E yang juga berada di rumah tersebut lantas merespons teriakan Putri, tetapi malah dibalas dengan tembakan Brigadir J.Bharada E pun membalas dengan melepaskan peluru. Saat baku tembak tersebut, Brigadir J disebut memuntahkan 7 peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E.Sementara, Bharada E disebut memberondong 5 peluru ke Brigadir J.Dalam perkembangannya, pihak keluarga menduga banyak kejanggalan dalam kasus ini. Misalnya, CCTV di lokasi kejadian yang disebut seluruhnya rusak.Lalu, ditemukannya luka tak wajar di tubuh Brigadir J mulai dari luka memar, luka sayat, hingga luka gores di leher seperti bekas jeratan tali.Saat jasad Brigadir J tiba di rumah duka di Jambi, Sabtu (9/7/2022), pihak keluarga bahkan sempat dilarang membuka peti jenazah.

Baca Juga: IQ-nya Lebih Tinggi dari sang Kakak, Caca Tengker Mampu Hasilkan Cuan Rp 67 M per Bulan, Terungkap Ini Pekerjaan Mentereng Adik Nagita Slavina

GridPop.ID (*)