Find Us On Social Media :

Sudah Ketok Palu! Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Terancam Pidana Hukuman Mati

By Lina Sofia, Selasa, 9 Agustus 2022 | 19:57 WIB

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo umumkan Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam konfrensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022)

GridPop.ID - Setelah sebulan penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo tersangka setelah tewasnya Brigadir J akibat luka tembak di rumah Dinas kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022 lalu.

Melansir Kompas.com, setelah dilakukan penyelidikan oleh Timsus, Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J.

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM.

Namun, Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.

Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.

Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.

Terkait motif pembunuhan Brigadir J, Kapolri menyatakan hal itu masih didalami aparat kepolisian.

Baca Juga: Ada di Lokasi saat Kejadian, Nama Brigadir RR Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Pembunuhan Berencana Terkait Tewasnya Brigadir J, Ini Ancaman Pasal yang Menjeratnya

Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.