GridPop.ID - Kasus penyidikan penembakan Brigadir J memasuki babak baru.
Kini Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, Minggu (7/8/2022).
Brigadir RR adalah ajudan PC, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propoam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Melansir Kompas.com, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan, RR kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim
"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).
Brigadir RR, kata dia, dijerat dengan dugaan pasal pembunuhan berencana.
"Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," tuturnya.
Untuk diketahui, Pasal 340 KUHP berbunyi:
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Keterlibatan Brigadir RR ternyata merupakan hasil keterangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.
"Iya benar (itu yang diungkap Bharada E) Brigadir RR ada di lokasi waktu kejadian. Di situ disebut namanya," kata kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022).
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar