Find Us On Social Media :

Sudah Ketok Palu! Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Terancam Pidana Hukuman Mati

By Lina Sofia, Selasa, 9 Agustus 2022 | 19:57 WIB

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo umumkan Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam konfrensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022)

GridPop.ID - Setelah sebulan penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo tersangka setelah tewasnya Brigadir J akibat luka tembak di rumah Dinas kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022 lalu.

Melansir Kompas.com, setelah dilakukan penyelidikan oleh Timsus, Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J.

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM.

Namun, Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.

Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.

Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.

Terkait motif pembunuhan Brigadir J, Kapolri menyatakan hal itu masih didalami aparat kepolisian.

Baca Juga: Ada di Lokasi saat Kejadian, Nama Brigadir RR Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Pembunuhan Berencana Terkait Tewasnya Brigadir J, Ini Ancaman Pasal yang Menjeratnya

Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.

Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).

Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sejak Sabtu (6/8/2022), Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2022).

Penahanan dilakukan karena Sambo diduga pelanggaran etik.

Selain itu, Ferdy Sambo diduga juga berperan mengambil rekaman CCTV yang menjadi bukti penting peristiwa kematian Brigadir j.

"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga: Muncul Perdana di Depan Publik, Ini Pesan Putri Chandrawati Istri Irjen Ferdy Sambo pada Suaminya, Singgung Cinta dan Kata Maaf!

Melansir Tribunnews.com, sebelum penetapan tersangka baru, sejumlah polisi dari Divisi Propam Polri mendatangi kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2022) sekitar pukul 15.20 WIB.

Selain itu, terlihat sejumlah Brimob bersenjata lengkap juga tiba di lokasi dengan mengendarai kendaraan rantis.

Dari tayangan Kompas.TV, tampak anggota Propam Polri menunggu di depan rumah Ferdy Sambo.

Polisi juga telah memasang garis polisi di tempat itu.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di tempat khusus seorang diri di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Di dalam rumah itu diduga berada Putri Chandrawati, istri Ferdy Sambo.

Untuk diketahui, rumah pribadi Ferdy Sambo ini letaknya sekitar 500 meter dari rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, yang selama ini disebut-sebut lokasi tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Beda Ucapan Maaf dengan Suaminya yang Menyebut Nama Mendiang Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Justru Ungkap Pengakuan Tak Terduga Ini Sambil Menangis saat Perdana Tunjukkan Batang Hidung di Depan Publik!

GridPop.ID (*)