GridPop.ID - Penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J masih terus bergulir.
Baru-baru ini Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan hasil pemeriksaan Ferdy Sambo terkait dengan motif pembunuhan yang dilakukan kepada Brigadir J.
Melansir dari laman Tribunnews.com, Dedi Prasetyo mengatakan, berdasarkan hasil BAP, Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan ini karena tersulut emosi setelah mendapat cerita dari istrinya bahwa ada tindakan melanggar harkat dan martabat yang dilakukan Brigadir J kepada istrinya saat di Magelang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Ferdy Sambo diketahui marah besar dan emosi karena Brigadir J melakukan hal yang melukai harkat dan martabat istrinya, Putri Candrawathi.
"Ini yang membuat tersangka emosi, ini yang buat tersangka marah (karena Brigadir J lakukan hal yang melukai harkat martabat PC)," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dalam konfrensi pers yang sama.
Kemarahan tersebutlah yang membuat Ferdy Sambo melalukan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Pernyataan tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo membuat keluarga Brigadir Yosua kebingungan.
Pasalnya pernyataan Ferdy Sambo berubah-ubah.
Hal itu disampaikan ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat.
Ia mengungnkapkan, ucapan Ferdy saat diperiksa Bareskrim Polri berubah dari sebelumnya.
"Kami merasa bingung, karena pertama kali diangkat kasus ini kejadiannya (pelecehan) di rumah dinas di Duren tiga, sekarang udah pindah lagi di Magelang," ucap Ferdy dikutip Kompas.com dari Tribun Jambi, Kamis (11/8/2022).
Sebagai orangtua, dirinya bingung karena pernyataannya berubah-ubah, lokasinya berpindah pindah, dan skenarionya berepisode-episode.
"Jadi mohon kiranya apa yang sebenarnya terjadi itu yang kami usulkan ke tim penyidik Polri," ucapnya.
Ia berharap agar fakta yang benar diungkapkan, dan tidak berubah-ubah.
Berbeda dengan pernyataan pertama yang mengatakan bahwa Brigadir Yosua masuk ke kamar Istri Ferdy Sambo dan melakukan pelecehan di kamar tersebut.
Masih melansir dari laman Kompas.com, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengakui memberikan informasi tak benar atas peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Atas hal tersebut, Sambo pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan institusi Polri karena tidak jujur.
"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," ucap kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, membacakan pesan dari kliennya dalam keterangan pers yang dikutip dari "Breaking News" KompasTV, Kamis (11/8/2022).
"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan, dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan," ucap Arman melanjutkan.
Dalam surat itu, kata Arman, Sambo menyatakan, perintah membunuh Brigadir J semata-mata untuk menjaga marwah keluarga.
Kendati begitu, Sambo tak menjelaskan secara terperinci marwah keluarga yang dimaksud sehingga melakukan pembunuhan tersebut.
"Saya adalah kepala keluarga, dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," kata Sambo melalui surat yang dibaca Arman.
Tak hanya itu, Sambo juga menyatakan permohonan maaf kepada institusi Polri, khususnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan rekan sejawat yang terlibat dalam pusaran kasus yang menimpanya.
Eks Kadiv Propam itu menyatakan bakal mempertanggungjawabkan seluruh perbuatan yang telah dilakukan di hadapan persidangan.
"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf," kata Sambo dalam suratnya.
"Sekali lagi, saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi polri. Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," ucap Arman membacakan surat tersebut.
GridPop.ID (*)