Lanjut Agus menilai jika Ferdy Sambo mungkin akan menerima hukuman lebih berat dari tersangka lain.
Selain itu kata Agus, sangat mungkin Bharada E mendapat hukuman ringan mengingatnya sekarang statusnya menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus tersebut.
"Dan ada Pasal 51 KUHP yang bisa dijadikan bahan pembelaan kepada Bharada E nanti di persidangan," kata Agus.
Sementara itu kesaksian yang diberikan Bharada E menunjukkan Obstruction of Justice dalam kasus Brigadir J semakin kuat.
Melansir Kompas.com, obstruction of justice adalah upaya menghalang-halangi penegakan hukum.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam menjelaskan jika keterengan Bharada E akan digunakan untuk menyusun laporan rekomendasi.
Baca Juga: Didatangi LPSK, Penampilan Bharada E Pakai Baju Tahanan Oranye Tanpa Masker Viral, Parasnya Disorot!
"Jadi yang (pemeriksaan) Bharada E juga sama, indikasi sangat kuat adanya obstruction of justice," ujar Anam seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Bharada E juga menceritakan kronologi kedatangan mereka di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, hingga menuju tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri.
"Itu semua kita uji dengan dokumen yang sudah kami dapatkan, foto-foto yang kami dapatkan, percakapan yang juga kami dapatkan, salah satu yang kami dapatkan dari menyandingkan dan komfirmasi dari dokumen sebelumnya, itu indikasi adanya obstruction of justice semakin lama semakin terang benderang," papar Anam.
GridPop.ID (*)