Find Us On Social Media :

Tak Hanya Dirinya, Bharada E Bongkar Ada Sosok Lain yang Ikut Tembak Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

By Andriana Oky, Rabu, 17 Agustus 2022 | 19:03 WIB

Bharada E.

GridPop.ID - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kembali membuat pengakuan baru terkait kematian seniornya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Seperti yang diketahui Bharada E merupakan pelaku penembakan Brigadir J.

Namun aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J merupakan perintah langsung dari atasannya, Ferdy Sambo.

Hingga saat ini proses penyelidikan kasus kematian Brigadir J masih bergulir.

Melansir Wartakotalive.com, disebutkan jika Bharada E menguak fakta lain terkait penembakan Brigadir J.

Diakui Bharada E jika atasannya Ferdy Sambo ikut menembak Brigadi J di rumah dinas sang Jendral yang berlokasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Keterangan Bharada E disampaikan kepada penyidik Bareskrim Polri dalam kapasitasnya sebagai saksi justice collaborator.

Kesaksian Bharada E berbeda dengan dua pelaku lainnya yakni Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM.

Mereka mengaku tak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J dan hanya mendengar Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Baca Juga: Resmi Dapat Perlindungan LPSK, Bharada E Siap Bongkar Sosok yang Lebih Berpengaruh di Kasus Brigadir J selain Ferdy Sambo, Siapa?

"K dan RR tidak melihat tapi mendengar FS perintahkan tembak kepada E dan melihat menembaki dinding," ucap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Agus tak menjelaskan bagian tubuh mana yang ditembak Ferdy Sambo.

"Masih didalami ya," katanya

Lanjut Agus menilai jika Ferdy Sambo mungkin akan menerima hukuman lebih berat dari tersangka lain.

Selain itu kata Agus, sangat mungkin Bharada E mendapat hukuman ringan mengingatnya sekarang statusnya menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus tersebut.

"Dan ada Pasal 51 KUHP yang bisa dijadikan bahan pembelaan kepada Bharada E nanti di persidangan," kata Agus.

Sementara itu kesaksian yang diberikan Bharada E menunjukkan Obstruction of Justice dalam kasus Brigadir J semakin kuat.

Melansir Kompas.com, obstruction of justice adalah upaya menghalang-halangi penegakan hukum.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam menjelaskan jika keterengan Bharada E akan digunakan untuk menyusun laporan rekomendasi.

Baca Juga: Didatangi LPSK, Penampilan Bharada E Pakai Baju Tahanan Oranye Tanpa Masker Viral, Parasnya Disorot!

"Jadi yang (pemeriksaan) Bharada E juga sama, indikasi sangat kuat adanya obstruction of justice," ujar Anam seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Bharada E juga menceritakan kronologi kedatangan mereka di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, hingga menuju tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri.

"Itu semua kita uji dengan dokumen yang sudah kami dapatkan, foto-foto yang kami dapatkan, percakapan yang juga kami dapatkan, salah satu yang kami dapatkan dari menyandingkan dan komfirmasi dari dokumen sebelumnya, itu indikasi adanya obstruction of justice semakin lama semakin terang benderang," papar Anam.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: TERBONGKAR! 3 Alasan Kuat Bharada E Cabut Kuasa 2 Pengacaranya Sekaligus, Salah Satunya Soal Dugaan Deolipa & Boerhanuddin Cari Panggung, Begini Penjelasannya