“Sudah dilakukan otopsi oleh tenaga medis terhadap jenazah korban dan diketahui korban meninggal dunia akibat pendarahan bagian otak serta patah tulang leher,” ujar Anshori.
Setelah itu, polisi melakukan olah TKP di rumah pelaku dan menemukan cairan tubuh yang diduga keluar saat memperkosa korban.
"Kepastian cairan itu penting, karena akan membuktikan apakah benar tersangka melakukan tindakan asusila pada korban atau tidak," terang Anshori.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis yakni 286 KUHPidana dan pasal 290 KUHPidana.
Kedua pasal terkait persetubuhan dengan perempuan di luar perkawinan dan perbuatan cabul dengan seseorang dalam kondisi tak berdaya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
GridPop.ID (*)