GridPop.ID - Seorang pemandu lagu di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur diperkosa teman setelah mengalami kecelakaan.
Sungguh bejat kelakuan pria berinisial ADB (26) ini, melihat teman wanitanya mengalami kecelakaan bukannya dilarikan ke rumah sakit tapi malah disetubuhi.
Melansir Kompas.com, korban berinisial BM (32) yang merupakan pemandu lagu meninggal lantaran mengalami pendarahan di otak dan lehernya patah.
Hal itu disebabkan karena korban mengalami kecelakaan sepeda motor kala dibonceng ADB.
Awal mula insiden ini terjadi yaitu saat keduanya bertemu di warkop karoke wilayah Rejotangan pada, Senin (15/8/2022).
Keduanya yang sudah saling kenal kemudian memutuskan untuk keliling kota menaiki sepeda motor meski sedang mabuk.
Nahas, korban dan pelaku justru mengalami kecelakaan begitu sampai di simpang Jepun.
Akibatnya, BM jatuh pingsan.
Kemudian ADB dengan bantuan warga sekitar meletakkan tubuh BM ke atas sepeda motor.
Pria itu bukannya mengantar korban ke rumah sakit, tapi malah membawanya pulang ke rumah.
Ketika korban sudah tak berdaya, saat itulah pelaku memperkosa teman wanitanya tersebut.
Melansir Tribunnews.com, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Tulungagung, Iptu Mohamad Anshori turut membeberkan kronologi kejadian ini.
“Mereka terlibat kecelakaan di simpang Jepun.
Oleh terduga pelaku bukannya dibawa ke rumah sakit, namun dibawa pulang dibantu warga sekitar kejadian,” terang Anshori, Kamis (18/8/2022).
Kemudian Senin pagi pelaku meninggalkan korban di rumahnya.
ADB keluar untuk memperbaiki sepeda motor yang ia pakai saat kecelakaan malam harinya.
Akhirnya teman korban mengetahui keberadaan pemandu lagu itu.
Korban lantas dibawa ke rumah sakit guna memperoleh penangan medis.
Saat itu kondisi korban lemas tak berdaya.
Akan tetapi setelah menjalani perawatan medis, korban dinyatakan meninggal pada, Selasa (16/8/2022).
Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk mengamankan pelaku.
Sedangkan jenazah korban diotopsi.
“Sudah dilakukan otopsi oleh tenaga medis terhadap jenazah korban dan diketahui korban meninggal dunia akibat pendarahan bagian otak serta patah tulang leher,” ujar Anshori.
Setelah itu, polisi melakukan olah TKP di rumah pelaku dan menemukan cairan tubuh yang diduga keluar saat memperkosa korban.
"Kepastian cairan itu penting, karena akan membuktikan apakah benar tersangka melakukan tindakan asusila pada korban atau tidak," terang Anshori.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis yakni 286 KUHPidana dan pasal 290 KUHPidana.
Kedua pasal terkait persetubuhan dengan perempuan di luar perkawinan dan perbuatan cabul dengan seseorang dalam kondisi tak berdaya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
GridPop.ID (*)