Find Us On Social Media :

Langkah-langkah Mudah Tukar Uang Baru 2022 Mulai Kamis 18 Agustus 2022, Tidak Perlu Syarat Khusus, Kamu Cukup Perhatikan Hal Ini!

By Arif B, Jumat, 19 Agustus 2022 | 19:31 WIB

Penampakan uang baru 2022

GridPop.ID - Mulai Kamis (18/08) kemarin masyarakat sudah bisa menukarkan uang lamanya dengan uang baru 2022.

Penukaran uang baru 2022 pun cukup mudah karena tidak perlu syarat khusus seperti pada penukaran Uang Rupiah Khusus (URK) seperti uang bersambung atau Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75.

Berikut langkah-langkah mudah menukar uang baru 2022 secara online atau offline.

Melansir dari Tribunnews.com, Bank Indonesia resmi merilis uang kertas tahun emisi 2022 pada 17 Agustus 2022.

Total, ada tujuh uang kertas dengan desain terbaru, yakni:

1. Rp1.000

2. Rp2.000

3. Rp5.000

4. Rp10.000

5. Rp20.000

6. Rp50.000

7. Rp100.000