Find Us On Social Media :

Benar Kata Mahfud MD, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Tidak Hanya Ferdy Sambo CS, Kini Tambah Satu!

By Arif B, Sabtu, 20 Agustus 2022 | 06:32 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD yakin tersangka kasus pembunuhan Brigadir J bertambah.

GridPop.ID - Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya mengatakan jika dirinya yakin tersangka kasus pembunuhan Brigadir J akan bertambah.

Benar saja, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto baru saja mengumumkan satu tersangka baru dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022).

Penetapan tersangka baru ini menandakan jika Polri serius menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam keterangannya, Mahfud MD menjelaskan alasannya kenapa bisa yakin jika tersangka bukan hanya Ferdy Sambo cs.

Pasalnya, saat ini sudah ada 35 anggota Polri yang melakukan pelanggaran etik.

Dari jumlah tersebut, 16 orang di antaranya kini ditempatkan di tempat khusus.

Mahfud MD mengatakan harus ada pembagian yang tegas terkait status hukum 35 aparat yang diduga terlibat pembunuhan berencana Brigadir J.

Termasuk pihak-pihak yang harus dipidana dan dikenakan sanksi etik.

"Tetapi harus dibagi. Nanti (dibagi) 3 kelompok. Satu, pelaku dan perencarana. Dua, obstracktion of justice yang menghalang-halangi. Ketiga, yang hanya petugas teknis kaya yang buka pintu, nganter surat itu," kata Mahfud MD, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Demi Memuluskan Skenario, Irjen Ferdy Sambo Sempat Bersandiwara Nangis-nangis di Depan Kompolnas Usai Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD Bongkar Faktanya!

Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Kompas.com, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC), ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Penetapan status tersangka terhadap Putri membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.

Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Agus menuturkan bahwa tersangka Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Baca Juga: JANJI Polri Kuak Motif Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J yang 'Tumbalkan' Bharada E Sebagai Eksekutor, Ada Kaitan dengan Ucapan Mahfud MD?

GridPop.ID (*)