Melansir Kompas.com, Mahfud MD membantah hasil tersebut hanya dapat dibuka jika ada perintah dari hakim saat proses persidangan.
“Ada yang mengatakan hasil otopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim.
Menurut saya itu tidak benar,” kata Mahfud kepada awak media di Jakarta, Jumat (29/7/2022).
“Yang benar itu hasil otopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka,” sambung Mahfud.
Hasil autopsi ulang ini, ujar Mahfud MD boleh disiarkan pada publik, terlebih kasus ini telah menjadi perhatian umum.
“Yang tidak boleh itu misalnya kalau orang sakit menular jangan disiarkan, sakit ini jangan disiarkan atas permintaan yang bersangkutan,” terang dia.
“Ini kan bukan orang sakit. Orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi boleh itu dibuka ke publik,” ujar Mahfud.
GridPop.ID (*)